WH.SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menetapkan mantan Kepala Desa Citamiang, AS (57), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2019. AS ditangkap pada Selasa (17/9) dini hari di Kampung Cijabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.
“Tersangka diindikasikan melarikan diri karena sudah tidak tinggal di kediamannya. Namun, pada Selasa dini hari tersangka berhasil kami amankan di Kecamatan Cicantayan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat konferensi pers, Jumat (20/9).
Rita menjelaskan, AS menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi sehingga negara dirugikan hingga Rp 201.192.053. “Tersangka menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadinya, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 201.192.053,” jelasnya.
Sebelumnya, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah dua kali memanggil AS untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tidak hadir. “Sebelumnya AS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dipanggil dua kali, tetapi tidak hadir,” tambah Rita.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang terkait dengan kasus dugaan korupsi ini. Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Rita. (Nanan apon)
editor : Ida











