Camat Dramaga Bersama Kanit POL PP Pimpin Langsung Dalam Penertiban Pedagang, Spanduk Liar Yang Berada Di Wilayah Jembatan Ciapus Dan Sekitar Desa Ciherang.

banner 468x60

WH.BOGOR -Camat Dramaga Bersama Kanit Satpol PP Kecamatan Dramaga, melaksanakan penertiban bangunan liar,spanduk di sekitar wilayah kecamatan Dramaga , kabupaten Bogor.kamis(12/12/2024).

Camat Dramaga H.Atep S Sumaryo SH. Menjelaskan kepada awak media warta hukum net.ini Dasar surat pemberitahuan suratnya dari hasil zoom miting antara bapak presiden republik Indonesia,kementrian dan juga para kepala daerah,nah kami di instruksikan oleh pak PJ bupati untuk mengadakan penertiban iklan- iklan atau spanduk terutama yang ada di pohon agar di bersihkan dengan paku-pakunya supaya tidak menyakiti pohon,yang kedua bisa menjaga keindahan jadi pohon biarkan tumbuh tanpa ada embel-embel sepanduk iklan yah gitu,kalau dengan izin jelas yang di pohon itukan tidak berizin yah semuanya tapi sekarang kita menertibkan sepanduk yang tidak berizin atau izinnya habis sepanduk dan baliho kalau yang masih ada izinya mungkin kita masih toreril sampai masa izinya habis.” Ucapnya.

Camat Dramaga H.Atep S Sumaryo SH menghimbau kepada para pemasang baliho di pohon atau di tempat-tempat yang tidak semestinya,sekarang begini yah, karena mereka itu kebanyakan mengiklankan produknya, mengiklankan layanan jasanya lebih baik menempati tempat yang sesuai jangan mengambil keuntungan dari kegiatan itu ,jadi memasang iklan malah jadi merusak pohon,merusak keindahan yang ada di sekitar,ada tempat -tempat spes-spes yang sudah di tentukan untuk periklanan agar mereka menempuh jalur perizinan yang sesuai dengan tempat iklan itu yang pertama ya akan tertib, indah di pandang tidak menggangu pemandangan yang kedua bisa menghasilkan retribusi ke kas daerah karena kalau iklan itukan jelas ada retribusinya jadi kalau di pasang di pohon sudah tidak bayar retribusi dia juga merusak pemandangan,dia juga menyakiti pohon.”ucapnya. Camat Dramaga menghimbau ke para pedagang bukan saja di jld tapi di tempat-tempat yang terlarang agar tidak melakukan kegiatan dagang di tempat yang terlarang walaupun mereka berdalih saya pake mobil suatu saat bisa berangkat tapikan kalau sudah pakai saung kaya tadi yah,di ikat,pakai kayu kan malah jadi mereka juga terganggu kita juga harus menertibkan dari pada seperti itu lebih baik berjualan di tempat yang sudah di sediakan,kemudiankan kalau misalkan jualannya di trotoar pembelinyakan ada yang pakai motor, ada yang pakai mobil kalau ada kecelakaan merekakan harus ikut bertanggung jawab. Camat Dramaga H.Atep S Sumaryo SH. Berharap,yang pertama yah ini masalah perda ketertiban umum,yang pertama untuk menjaga keindahan ruas jalan jangan membuang sampah sembarangan, terus dengan adanya bangunan- bangunan kumuh ini juga mengganggu yah pandangan orang-orang yang lewat dan sudah banyak masukan kepada kami sudah banyak aduan dari masyarakat untuk penertiban – penertiban para pedagang yang menggangu jalannya kegiatan orang lain.”pungkasnya. (Rachman/Tim)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *