WH.Sukabumi – Seorang pria berinisial G (59), warga Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi setelah diduga melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menyiramkan air keras kepada istri dan dua anaknya. Penangkapan dilakukan kurang dari satu jam setelah laporan masuk pada Senin (30/12/2024).

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan insiden tragis ini berawal dari cekcok rumah tangga yang dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap istrinya, DK (46).
“Pelaku menuduh istrinya berselingkuh. Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil botol berisi air keras yang sudah disiapkan sebelumnya, lalu menyiramkan cairan tersebut kepada korban. Anak-anak korban, MSA (18) dan AJS (11), juga terkena air keras saat mencoba melindungi ibunya,” ungkap AKBP Samian.
Akibat serangan ini, DK dan kedua anaknya mengalami luka bakar serius dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sekarwangi untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pelaku Ditangkap Kurang dari Satu Jam
Menurut AKBP Dr. Samian, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. “Dengan koordinasi antara Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Nagrak, pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari satu jam. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kasus KDRT,” jelasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, botol bekas air keras, dan ponsel milik pelaku. G kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara.
Kapolres menegaskan pentingnya komunikasi dalam menyelesaikan konflik keluarga dan menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, khususnya dalam rumah tangga. Mari kita jadikan ini sebagai pelajaran agar konflik dapat diselesaikan dengan kepala dingin,” ujar Kapolres. (Nanan apon)
editor : Ida











