WH.Maluku – Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diminta untuk tidak membuat perbedaan di antara dua putra Tanimbar dalam perebutan jabatan sekda Kepulauan Tanimbar.
Nikolas Frets Besitimur, salah satu tokoh Pemuda Tanimbar menjelaskan, Perlu dicatat bahwa usulan penjabat sekda adalah kewenangan Gubernur Maluku, bukan kepala daerah setempat. Ini sangat krusial mengingat posisi ini sangat berpengaruh dalam mengelola dan menjalankan roda pemerintahan daerah, terutama dalam konteks pelayanan publik yang kini terabaikan, ungkap besitimur kepada media ini (7/1/25).
“Selama pemerintahan ini, kami, masyarakat Tanimbar, merasa bahwa pemerintahan di Tanimbar ini bagaikan sapi perah. Kami tidak lagi menikmati pelayanan prima dan kesejahteraan, tetapi kami seolah dipaksa untuk menyaksikan akrobat politik birokrasi di Tanimbar, dengan berbagai permainan kepentingan yang menghalangi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Keresahan ini muncul ketika banyak dari kami yang sudah lama merindukan kepemimpinan yang adil dan transparan, sehingga semua elemen masyarakat dapat berkontribusi dalam proses pembangunan daerah, bukan diganti terus sama seperti ular ganti kulit.
“Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar seharusnya paham betapa pentingnya regulasi yang ada, bahwa pengusulan pergantian Penjabat Sekda harus mendapat persetujuan Gubernur Maluku, bukan sekedar mengandalkan kehendaknya semata. Mungkinkah penjabat Bupati KKT ini gagal memahami aturan yang ada atau lebih prihatin pada kepentingan politik pribadi?” Tegasnya.
Sebagai rakyat Tanimbar, kami menuntut kepada PJ. Bupati KKT untuk bersikap transparan dalam segala aspek pengambilan keputusan di pemerintahan. Jika memungkinkan, kami ingin menyaksikan konferensi pers dengan melibatkan seluruh wartawan di Tanimbar, di mana PJ.
Bupati dapat menjelaskan apa saja kendala yang dihadapi sehingga mengusulkan pergantian Penjabat Sekda.
Keterbukaan ini sangat penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan benar, serta dapat merasa dilibatkan dalam proses pemerintahan.
Kami melihat pemerintahan di Tanimbar ini sudah berubah menjadi lingkaran setan, di mana masing-masing individu aparatur sipil negara (ASN) berusaha mencari keselamatan, seringkali dengan mengorbankan kepentingan publik demi menyelamatkan posisinya sendiri dari cengkeraman yang kian mematikan. Rasa ketidakpuasan ini menjadi semakin parah ketika kebutuhan dasar masyarakat tidak dapat terpenuhi dan harapan untuk masa depan yang lebih baik semakin redup.
Dasar Pijak Sesuai Amanat Undang-undang.
Pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Berikut adalah prosedur dan persyaratan pengusulan Pj Sekda:
Prosedur Pengusulan
Pengusulan Calon penjabat Sekda :
Untuk Pj Sekda Provinsi, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan satu calon kepada Menteri Dalam Negeri. Untuk Pj Sekda Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota mengusulkan satu calon kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Persetujuan:
Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan Pj Sekda Provinsi dalam waktu lima hari kerja sejak menerima usulan. Jika tidak ada respons dalam jangka waktu tersebut, dianggap disetujui.
Gubernur memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan Pj Sekda Kabupaten/Kota dalam waktu lima hari kerja sejak menerima usulan. Jika tidak ada respons dalam jangka waktu tersebut, dianggap disetujui.
Gubernur memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan Pj Sekda Kabupaten/Kota dalam waktu lima hari kerja sejak menerima usulan. Jika tidak ada respons dalam jangka waktu tersebut, dianggap disetujui.
Pengangkatan dan Pelantikan:
Setelah mendapat persetujuan, Gubernur mengangkat Pj Sekda Provinsi, dan Bupati/Wali Kota mengangkat Pj Sekda Kabupaten/Kota.
Pelantikan dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah keputusan pengangkatan ditetapkan.
Persyaratan Calon Pj Sekda:
Jabatan:
Untuk Pj Sekda Prov
editor : Ida











