Kecelakaan Maut 8 bulan lalu di Palabuhanratu, Korban Ajukan Gugatan Perdata Fantastis

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Siliwangi, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, masih menjadi perhatian. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 03.00 WIB ini merenggut nyawa Cepi (20), seorang penumpang pikap asal Kampung Tegal, Desa Cibodas, Palabuhanratu, dan menyebabkan lima orang lainnya luka-luka.

“Truk boks Hino Blind bernomor polisi B 9750 UXT yang dikemudikan Sugiarto (46) menghantam pikap F 8677 VC yang sedang terparkir di sisi jalan. Akibat kejadian tersebut, pikap mengalami kerusakan parah di bagian depan dan bak belakang, sementara para penumpangnya menjadi korban.

AKP Fiekry Adi Perdana, Kasatlantas Polres Sukabumi saat itu, menyatakan bahwa Cepi mengalami cedera kepala berat dan patah tulang tangan kiri hingga akhirnya meninggal dunia. “Selain korban meninggal, lima lainnya mengalami luka-luka, yakni sopir pikap Asep dan penumpangnya, Rafli, Reki Zaenal, Ari, serta Raihan,” ungkapnya.

Meski Sugiarto telah dijatuhi hukuman pidana, keluarga korban bersama para penumpang yang terluka serta pemilik pikap kini mengajukan gugatan perdata kepada PT Manggala Kiat Ananda, perusahaan pemilik truk boks tersebut.

Nandang Purna, kuasa hukum para korban, menjelaskan bahwa gugatan perdata ini meliputi tuntutan ganti rugi immateril sebesar Rp 1,3 miliar dan kerugian materil sebesar Rp 1,331 miliar. Total keseluruhan tuntutan mencapai Rp 2,8 miliar.

“Khusus untuk korban meninggal, ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 1 miliar. Jumlah ini dianggap wajar karena Cepi adalah tulang punggung keluarga, dan kompensasi tersebut diharapkan dapat meringankan beban ibunya,” ujar Nandang saat ditemui di eks Pengadilan Negeri Cibadak, Jumat (24/1/2025).

Nandang juga menyoroti kerugian lain seperti kerusakan kendaraan, kehilangan alat komunikasi, dan hilangnya mata pencaharian akibat pikap yang tak bisa digunakan.

“Proses mediasi yang digelar di eks PN Cibadak antara pihak korban dan PT Manggala Kiat Ananda gagal mencapai kesepakatan. Menurut Nandang, pihak perusahaan tidak memberikan jawaban pasti terkait tuntutan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum PT Manggala Kiat Ananda, Martin Ismawan, menyatakan bahwa perusahaan belum mampu memenuhi permintaan para penggugat. “Kami akan mengikuti proses persidangan dan menjalani pembuktian sesuai prosedur hukum. Semoga ada jalan keluar terbaik,” katanya.

Martin mengungkapkan, pihaknya sempat menawarkan solusi kepada keluarga korban, tetapi tawaran tersebut belum diterima.

Humas Pengadilan Negeri Cibadak Kelas IB, Yahya Wahyudi, membenarkan bahwa mediasi gagal mencapai kesepakatan. “Jika mediasi ini tidak berhasil, proses persidangan akan dilanjutkan sesuai hukum acara perdata yang berlaku. Namun, mediasi di luar pengadilan tetap diperbolehkan,” terangnya. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *