
WH.SUKABUMI – Kuasa hukum MT, Danna Harly Putra H dari , memberikan tanggapan atas pemberitaan yang dimuat di WH dengan judul ‘Tragis, Eks Pramugari di Sukabumi Gugat Suami Siri atas Dugaan Aborsi Paksa’ yang diterbitkan pada 27 Januari 2025.
Menurut Danna, narasi yang diberikan oleh kuasa hukum GSA, dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan sangat menyesatkan.
“Merupakan fitnah bagi klien kami jika disebut telah memaksa GSA menggugurkan kandungannya. Dari awal diketahui GSA hamil, klien kami selalu memberikan dukungan, menemaninya ke rumah sakit, dan memberikan perawatan terbaik,” tegas Danna dalam hak jawab yang diterima WH pada, Selasa (28/1/2025).
Berikut poin-pon hak jawab yang diberikan oleh MT melalui kuasa hukumnya :
1. Bahwa pada tanggal 27 Januari2024 Klien kami mendapatkan laporan terkait sebuah berita yang dinarasikan beberapa media Dimana pada pokoknya berita tersebut berisi narasi tentang dugaan aborsi paksayang dilakukan suami siri diSukabumi dan diduga yang dimaksud dalam narasi berita tersebut adalah Klien kami alias “MT”;
2. Bahwa mengingat Klien merupakan salah satu pihak yang dirugikan terhadap pemberitaan tersebut dan mengingat konten dimaksud telah nyata terdapat beberapahal yang tidak benar serta menyesatkan maka dengan ini kami mengajukan HakJawab dan Koreksi sebagaimana Pasal 1 angka 12 dan Pasal 1 angka 11 Jo. Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS (UU PERS) dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa keliru dan menyesatkan Narasi Klien kami menghamili kemudian menikahi GSA, fakta sebenarnya posisi Klien kami telah menikahi secara siri GSA barulah terjadi kehamilan yang dipermasalahkan pihak GSA di media maupun Laporan Polisi di Polres Kabupaten Sukabumi terkait dugaan aborsi;
Bahwa merupakan fitnah Narasi Klien kami yang menyebutkan dirinya menyuruh dan memaksa GSA untuk menggugurkan kandungannya mengingat dari saat diketahui GSA hamil Klien kami selalu menemaninya ke rumah sakit dan memberikan perawatan terbaik;
Bahwa diketahui pertama kali GSA mengandung adalah padatanggal 6 Oktober 2024 dimana saat itu GSA dilarikan ke rumah sakit dan dirawat inap karena diduga mencoba melakukanpercobaan bunuh diri dengan obat iremax(ibuprofein 200mg dan paracetamol 100
mg);
Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024 GSA memaksa untuk pergi dari rumah salkit dan mengamuk serta mencabut dengan paksa infusan nya dikarenakan Klien kami akan melaksanakan giat diluar kota dan GSA
memaksa untuk ikut;
.Bahwa tidaklama dari kejadian itu GSA Kembali masuk ke rumah sakit dan dirawat inap semalam karena kelelahan dan puncaknya pada tanggal 28 November 2024GSA kembali dirawat di rumah sakit karena demam dan diare;
Bahwa sebelum rawat inap di rumah sakit GSA memesanjamu di tempat biasa dia dipijat, jamu tersebut berisi sereh, jahe, kunyit serta gula merah dan diantarkan ke rumah sakit pada pagi hari pukul 09.00 tanggal29 November2024yang diterima langsung oleh suamiGSA di dalam ruangan rawat inap;
Maka dari itu keliru, menyesatkanserta merupakan fitnah nyata narasi yang menyebutkan Klien kami memaksa GSA meminum jamu racikan yang menyebabkan GSA mengalamikontraksi hebat;
Bahwa setelah itu tidak terjadi masalah apapun dan pada pukul 12.30 dilakukan USG setelahnya Dokter Spesialis kandungan masuk dan menyimpulkan bahwa kandungan GSA lemah yang diakibatkan oleh suatu kondisi medis, oleh karena itu Dokter meminta Klien membelikan obat penguat kandungan (Microgest dan Glisodin) untuk kandungan dan Klienpun membelikannya untuk GSA;
Bahwa pada tanggal 30 November 2024 terjadi kontraksi dan pendarahan, Klien kami diminta lagi untuk membelikan obat penguat kandungan (Microgestdan Glisodin) dan puncaknya pada 31November 2024 setelah dilakukan observasi ditemukan bahwaJanin tidak dapat bertahan akibat pendarahan terus menerus (keguguran) dan atas rekomendasi dari Dokter guna menyalamatkan hidup GSA maka GSA dan keluarga menyetujui proses kuretase;
Bahwa sebelum kejadian tersebut GSA sempat pergi traveling ke Malaysia dan tempat lainnya serta komunikasi dengan Klien baik-baik saja, puncaknya pada bulan Desember terjadi cekcok dan GSA meminta cerai. Perlu diketahui bahwa beberapa kali GSA sudah meminta cerai namun selalu ditolak oleh Klien dan karena Klien kami sudah lelah akhirnya Klien menyetujui perceraian tersebut;
Bahwa atas uraian tersebut diatas maka narasi yang menyebutkan Klien kami sengaja memaksa mengaborsiGSA denganjamu adalah suatu fitnah yang keji dan didasari motif balas dendam karena Klien kami menyetujui permohonan cerai dari GSA. (Nanan apon)
editor : Ida











