Oknum Kepala Pekon Putih Doh Kec. Cukuh Balak Kab. Tanggamus Dituding Arogan dan Bertindak Sewenang-wenang Terhadap Warganya

banner 468x60

WH.Tanggamus – 01/02/2025. Pengrusakan tanah milik warga Arsyad bin H.kurdi (64) yang terletak di Pekon Putih Doh Kec. Cukuh Balak Kab. Tanggamus yang dilakukan Kepala Pekon dengan atau tanpa ijin telah merugikan pemilik tanah dan melanggar Sumpah jabatan sebagai Kepala Pekon menuai protes warga.

Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Tanggamus Iskandar Haris sangat menyayangkan sikap dan perilaku seorang pemimpin yang tidak paham aturan dan perundang undangan sehingga cenderung menggunakan jabatan dengan cara sewenang wenang dan melawan hukum, padahal seharusnya Kepala Pekon sebagai pejabat Pemerintahan tingkat Desa bisa melindungi, mengayomi dan merangkul masyarakat bukan sebaliknya malah mengganggu ketentraman masyarakat dengan sewenang wenang melakukan penambangan pasir tanpa ijin pemilk tanah dikarenakan merasa Penguasa .

Iskandar Haris memberi warning keras terhadap semua pemerintah Pekon khusus nya pemerintah pekon Kec. Cukuh Balak Kab. Tanggamus agar berperilaku baik, amanah dan bertindak sesuai aturan yang berlaku.

“Sebagaimana yang diatur dalam undang undang hukum pidana (KUHP) dan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perpu) no.51 tahun 1960.

Pasal 2 UU 51/Prp/1960 yang mengatur tentang larangan menggunakan tanah tanpa izin pemilik, Kemudian Pasal 385 KUHP mengatur sanksi pidana untuk penyerobotan tanah dengan pidana paling lama 4 tahun penjara. Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang pengrusakan tanaman dan melakukan penambangan pasir secara liar tanpa ijin dari pemilik tanah dan Dinas terkait yang merupakan pelanggaran hukum.”ujar Ketua Iskandar Haris.

Pasal 251 UU 1/2023 mengatur pidana penjara 2 tahun 6 bulan tentang pengrusakan atau pidana denda paling banyak kategori IV untuk pengrusakan barang milik orang lain.

Masih Sama menurut Iskandar Haris, “banyaknya pengaduan dan keluhan masyarakat yang berkaitan dengan tindakan kesewenang wenangan Oknum Kepala Pekon Putih Doh Kec. Cukuh Balak ini harus mendapat perhatian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk diteruskan ke Camat, Bupati agar supaya segera mengambil tindakan dan APH lain seperti Kepolisan dan Kejaksaan Negeri Tanggamus, terlebih lagi akibat dari penambangan pasir pantai tanpa ijin akan berdampak lingkungan di Pantai (Abrasi) juga penggunaan alat berat (excavator) yang memakan biaya cukup besar, dari mana sumber dananya, dan untuk kepentingan siapa, serta siapa yang di untungkan.” Tegas Ketua LMPI Tanggamus Iskandar Haris.

Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) markas Cabang Tanggamus akan mengawal masalah penambangan pasir pantai tanpa ijin pemilik tanah dan Dinas terkait ini sampai tuntas, jangan sampai masaah ini berlarut yang akan menimbulkan keresahan di masyarakat. (Team)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *