WH.Sukabumi – Aksi pembongkaran lahan di kawasan TWA Sukawayana Citepus yang dilakukan oleh tim terpadu berujung kisruh, pasalnya salah satu perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut sudah menjadi hak milik, Selasa (04/02/25).

“Dasarnya ini tanah negara bebas, artinya tidak hak atas tanahnya, kalau tanah negara bebas itu dikuasi oleh negara bukan dimiliki,” ujar kuasa hukum Dr Sulfa Azmi kepada awak media.
Dr Sulfa mengatakan, saat ini gugatan yang sudah ia layangkan itu, yakni nomor 45 PDTG tahun 2024 di Pengadilan Negeri Cibadak masih reflik.
“Saya juga menggugat Menteri Kehutanan langsung atas izin perusahaan PT Pasifik Budaya Pariwisata. Itu sudah terdaftar dengan nomor 34,” tambahnya.
Sementara itu, pihak KLHK menyatakan bahwa lahan tersebut berada di bawah izin kementerian. Namun, menurut Sulfa Azmi, izin tersebut tidak disertai dengan hak pengelolaan yang jelas.
“Memang ada izin dari Kementerian Kehutanan, tetapi tidak ada hak atas tanahnya, apakah itu HGU, hak pakai, hak pengelolaan, atau HGB, tidak ada,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap ada pembuktian di pengadilan terlebih dahulu sebelum pembongkaran dilakukan. Ia juga mempertanyakan dasar dari pembongkaran tersebut.
“Satpol PP harusnya menunggu hasil pengadilan dulu. SP3 yang dikeluarkan juga tidak menyebutkan pembongkaran, hanya koordinasi dengan tim,” tegasnya.
Warga yang terdampak pembongkaran berencana mengajukan gugatan atas tindakan yang mereka anggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.
“Harapan saya pembongkaran ini ditunda. Untuk yang sudah dibongkar, kami akan mengajukan gugatan minggu depan,” ujar Sulfa Azmi.
“Sementara itu, wakil ketua tim terpadu yang terdiri dari unsur BKSDA, DLH dan Satpol PP, Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menjawab terkait kepemilikan lahan ini.
“Yang digugat itu apa, ini teratur, mungkin perdata ya, kami nanti dari BKSDA lebih bisa menjawab kepemilikan lahan ini, karena kami dari Pemda hanya mendukung dari sisi,” jelasnya.
Prasetyo menegaskan, terkait dengan pembongkaran ini, para pedagang yang terkena pembongkaran sudah menerima kerohiman, meskipun masih ada beberapa yang protes.
“Ya satu dua ada masih ada saja yang protes, kalaupun belum menerima siapa yang belum menerima ?,” ucapnya.
“Makanya coba tanyai belum nerima apa, artinya yang tidak nerima ayo mana, siapa, kita kordinasi, yang sudah nerima ya wayahna, karena memang sudah setuju,” sambungnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan, semua proses ini ada mekanismenya, dan itu sudah dilakukan ada SP1, SP2 dan SP3, karena ini lahannya pengelolaan oleh KLHK.
“Terkait dengan gugatan tersebut, kalau saya tidak tahu, kan ada bidang lapangannya, kita hanya mengikuti apa yang sudah diberi tugas,” tegasnya.
“Intinya bukan masalah kepemilikan lahan, yang jelas ini tanah negara, ada dasarnya, soalnya ini kewenangan tanah negara,” tutupnya. (Nanan apon)
editor : Ida











