MK Tolak Gugatan Iyos-Zainul, Pilbup Sukabumi 2024 Tetap Sah

banner 468x60

WH.SUKABUMI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang diajukan oleh pasangan Iyos Somantri-Zainul. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (5/2/2025), MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Putusan yang teregister dengan nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pleno di Gedung I MK. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan pasangan nomor urut 1 tersebut tidak dapat diterima.

“Dalam eksepsi, Mahkamah mengabulkan keberatan dari termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Selain itu, permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Arsul Sani saat membacakan putusan.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Salah satu pertimbangan utama dalam putusan ini adalah ambang batas selisih suara berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam Pilbup Sukabumi 2024, pasangan Iyos Somantri-Zainul memperoleh 498.990 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2, Asep Japar-Andreas, meraih 564.862 suara. Selisih suara antara kedua pasangan mencapai 65.872 suara atau 6,19 persen, jauh melampaui batas maksimal 0,5 persen (5.319 suara) yang disyaratkan untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan.

Karena tidak memenuhi syarat ambang batas tersebut, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat hasil Pilbup Sukabumi 2024. Dengan demikian, kemenangan Asep Japar-Andreas tetap sah dan tidak dapat diganggu gugat.” Tutupnya. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *