Mengabdi 49 Tahun, Bah Abun Heran Namanya Dicoret Dari Kepengurusan Karamat Gunung Winarum

banner 468x60

WH.Sukabumi – Abah Abun Setiawan (80), juru kunci senior di situs Keramat Gunung Winarum, Karang Hawu, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, terkejut setelah namanya dicoret dari kepengurusan juru kunci.


Ia mengetahui hal tersebut dari sebuah surat resmi yang dikeluarkan Kepala Desa Cisolok, Hendi Sunardi, tertanggal 20 Januari 2025.

Pria yang mengabdikan dirinya sejak 1975 itu merasa dikecewakan oleh keputusan sepihak tersebut. Foto dirinya yang selama ini terpampang di area sakral bahkan dicoret tanpa penjelasan yang jelas.

“Saya meneruskan tugas nenek saya, Enah, yang sudah lama menjaga makam para penyebar Islam di Gunung Winarum. Dulu tempat ini masih hutan, aksesnya sulit. Saya ikut membangun jalan, musala, sampai Sumur Tujuh yang kini jadi pemandian spiritual,” ujar Abun, Jumat (7/2/2025).

Ia mengungkapkan bahwa dalam kepengurusan baru, namanya tidak masuk dalam daftar 23 juru kunci yang ditetapkan. Informasi ini didapatkannya dari Mak Ocon, rekan sesama juru kunci yang memiliki hubungan kekerabatan dengannya.

“Saya tidak pernah dikabari. Tiba-tiba nama saya hilang. Kalau memang ada pergantian, setidaknya ada pemberitahuan resmi. Sampai sekarang saya belum menerima surat keputusan pemberhentian,” katanya dengan nada kecewa.

Selama ini, urusan kepengurusan juru kunci tidak pernah melibatkan desa secara langsung. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, intervensi desa semakin terlihat.

Gugatan Tanah Jadi Pemicu

Kepala Desa Cisolok, Hendi Sunardi, mengonfirmasi bahwa pencoretan Abun dari kepengurusan juru kunci berkaitan dengan gugatan tanah yang diajukannya terhadap pemerintah desa.

“Dia menggugat pemdes soal tanah kas desa, ya otomatis dia tidak bisa lagi masuk dalam kepengurusan. Kami sudah mencoba mediasi, tapi kalau sudah masuk ke ranah hukum, beda urusan,” ujar Hendi saat dikonfirmasi via telepon.

Menurut Hendi, lahan yang ditempati Abun, baik di bawah Gunung Winarum maupun padepokannya, merupakan tanah kas desa yang kini menjadi objek sengketa.

“Gunung Winarum ini adalah aset desa. Kalau dia jadi pengurus, harus ikut aturan desa. Hak untuk menjadi juru kunci memang ada, tapi kalau menggugat pemerintah desa, wajar kalau dia dikeluarkan dari kepengurusan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti klaim Abun yang menyebut dirinya sudah menjadi juru kunci sejak 1975.
“Abun bukan warga asli sini, dia menikah dengan orang sini. Kami tidak melarang dia beraktivitas, tapi kepengurusan harus mengikuti aturan,” pungkas Hendi.

Gunung Winarum dikenal sebagai tempat spiritual dengan makam-makam keramat yang diyakini sebagai petilasan penyebar Islam. Di kawasan ini, terdapat nama-nama seperti Eyang Rembang Sanca Manggala, Eyang Lendra Kusumah, dan Raden Syeh Hasan Ali, yang dipercaya memiliki nilai sejarah sejak sebelum masa Presiden Soekarno.

Namun, kini muncul pertanyaan besar: apakah pencoretan Abun murni soal kepengurusan, atau ada kepentingan lain yang bermain di balik sengketa ini?

(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *