WH.Brebes – Diduga mangkrak proyek pengadaan alat penyulingan air atau WTP yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes.Mangkraknya proyek yang menghabiskan anggaran mencapai miliaran rupiah itu hingga kini belum difungsikan.
Dari penelusuran awak media dan keterangan dari sumber yang didapat dipercaya kepada awak media ini, menyebutkan ,kalau alat penyulingan tersebut disediakan untuk memproduksi air dalam untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi suplai air bersih dari PDAM Tirta Baribis Brebes. Namun, setelah alat tersebut terpasang, hingga saat ini alat tersebut belum di fungsikan. “Sepengetahuan saya sampai saat ini belum di fungsikan, sehingga terkesan hanya menghambur-hamburkan anggaran,”ujarnya.
Lebih lanjut iya menambahkan,selain itu, untuk pengeboran air dalam itu, diduga belum mengantongi ijin dari dinas provinsi. Awalnya, proses perijinan pengeboran tersebut sudah pernah disiapkan anggaran senilai Rp.150 juta. Namun hal itu tidak dilakukan, dan hingga saat ini, belum pernah ada ijin dari PSDA provinsi Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Masyarakat Peduli Pembangunan Brebes,Reza menyebut,pengeboran sumur dalam wajib mengantongi ijin dari dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah. Apabila ijin tidak dilakukan maka itu melanggar PP No 43 Tahun 2008 yang mengatur kebijakan pembuatan sumur dalam. “Kalau tidak berijin tentu hal itu melanggar Undang-undang, dan bisa dijerat dengan pidana karena dianggap telah melakukan ekploitasi air secara ilegal,” pungkasnya.
Sementara itu, Drg. Adhi Humas RSUD Brebes saat dikonfirmasi awak media Kamis 13 Februari 2025 mengatakan, bahwa Alat water treatment Plant (WTP) di RSUD Brebes setelah serah terima dari penyedia langsung difungsikan. Garansi WTP tersebut selama (dua) 2 tahun mewajibkan penyedia untuk memastikan alat tersebut bisa tetap berfungsi dengan baik sesuai standarnya.Prinsipnya, alat water treatment difungsikan jika pasokan air bersih bersumber PDAM tidak mencukupi,”ucapnya.
Untuk Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) sudah ada yang di keluarkan oleh Lembaga OSS yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2019. RSUD Brebes juga dengan tertib selalu membayar pajak daerah setiap bulannya dari pemanfaatan air tanah kepada Bapenda Kab. Brebes, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Harapan kami, kebutuhan air bersih untuk pelayanan kepada masyarakat luas di RSUD Brebes bisa terpenuhi.Jadi, tidak benar informasi yang mengatakan bahwa WTP di RSUD Brebes belum berfungsi dan tidak mempunyai izin pengambilan air tanah (SIPA).
Kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman media dan aktivis atas kerjasamanya dengan memberikan saran dan masukan yang membangun demi kemajuan RSUD Brebes.Demikian klarifikasi dari kami atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
(Haryoto/Red)
editor : Ida
Investigasi Biro Brebes Wartahukum.net
editor : Ida











