Polres Sukabumi Amankan 5 Pelaku Pencabulan, 3 Pelaku Hadir Di Konferensi Pers 2 Lainnya Dititipkan Di Lapas Warungkiara

banner 468x60

WH.Sukabumi – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap 5 perkara persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, dengan berbagai modus yang dilakukan oleh para pelaku, Jum’at (14/02/25).

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian mengatakan, hubungan pelaku dengan korban cukup dekat, ada yang berhubungan karena sebagai orang tua,sebagai keluarga, sebagai tetangga, ada juga sebagai guru mengaji.

“Berbagai kasus yang telah diungkap ada di beberapa Kecamatan yang ada di Wilayah Kabupaten Sukabumi, dengan berbagai modus dari pelaku,” ungkapnya kepada awak media.

Dr. Samian menyampaikan, kasus pertama ada di wilayah Jampang Tengah yang diketahui terjadi pada Jum’at (27/12/24), dimana tersangka merupakan tetangga yang dititipkan untuk menjaga dan mengasuh anak (korban).

“Tersangka melakukan perbuatannya tersebut dengan berpura-pura mengasuh korban dan pada saat tersangka mengasuh tersangka malah melakukan tindakan asusila dengan cara melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban, Perbuatannya tersebut telah dilakukan oleh tersangka sebanyak 10 kali,” jelasnya.

“Kemudian setelah melakukan perbuatannya tersebut tersangka akan memberikan uang berkisaran 2000 s/d 5000 rupiah untuk korban selain itu tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersangka tersebut kepada siapapun,” lanjutnya.

Dr. Samian menjelaskan, kasus kedua ada di wilayah Kalapanunggal yang diketahui terjadi pada Jum’at (27/12/24), dimana tersangka merupakan bapak tiri atau ayah sambung dari korban.

“Kejadian tersebut bermula saat tersangka pulang kerja dari Jakarta lalu menjemput korban dari rumah Neneknya, sesampainya di rumah tersangka menyuruh masuk korban ke dalam kamar dan menyuruh korban tiduran di Kasur dan membujuk korban dengan memberikan uang, tersangka melakukan perbuatan tersebut kurang lebih 7 (Tujuh) kali,” bebernya.

Kasus yang ketiga, lanjut Dr. Samian, ada di Wilayah Simpenan yang diketahui terjadi pada November 2024 dan terakhir terjadi pada Minggu (05/01/25), dimana tersangka merupakan mantan bapak tiri dari korban.

“Tersangka tidak bisa melampiaskan nafsunya karena tersangka sudah lama bercerai dengan isterinya dan juga tersangka merasa terangsang karena sering melihat korban memakai rok yang membuat celana dalam korban terlihat,
Tersangka telah melakukan perbuatannya kepada korban yang masih berusia 9 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) sebanyak 9 kali,” terangnya.

Lebih lanjut, Dr. Samian menyebut, kasus keempat ada di wilayah Jampang Tengah yang diketahui terjadi sejak tahun 2023 dan terakhir terjadi pada Senin (07/10/24), dimana tersangka merupakan seorang paman yang dititipkan untuk menjaga keponakannya (korban) sehingga lebih dekat dengan sekolahnya.

“Kejadian bermula saat korban sedang mencuci piring kemudian tidak lama datang tersangka yang langsung memeluk korban dari belakang dan langsung meremas – remas payudara korban serta menyuruh korban untuk melepaskan celananya kemudian tersangka melakukan tindakan Persetubuhan terhadap korban, Setelah perbuatan tersebut dilakukan tersangka mengajak korban untuk berpacaran dan membujuk serta merayu korban dengan mengatakan “ AKU SAYANG KAMU” sehingga korban pun menyetujuinya,lalu hubungan tersebut di rahasiakan dari semua orang,” ujarnya.

“Tersangka melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul tersebut kepada korban kurang lebih sudah sebanyak 10 kali, serta tersangka juga pernah mengatakan bahwa tersangka sayang terhadap korban dan berjanji akan menikahi korban,” sambungnya.

Terakhir, Dr. Samian menyampaikan, kasus kelima ada di Wilayah Simpenan yang diketahui terjadi pada Rabu (29/01/25), dimana tersangka merupakan seorang guru ngaji dan yang menjadi korban adalah murid-muridnya.

“Tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban, pada saat korban sedang belajar mengaji dan praktek solat di kediamannya, lalu pada saat itu korban sedang dalam gerakan Sujud, kemudian tersangka menghampiri korban dari arah belakang dan langsung meremas payudara korban kemudian mengelus vagina korban dari luar pakaian, kemudian setelah melakukan perbuatannya tersebut tersangka pergi dan kembali mengajar anak-anak yang lain,” jelasnya.

“Tersangka melakukan perbutan cabul tersebut tidak hanya kepada satu santriwati saja, melainkan ada beberapa santriwati lainnya, dimana santriwati tersebut berinisial SK, TS, SN, SL dan SF yang dimana tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara yang sama pada saat santriwati sedang melakukan Gerakan Sujud,” tutupnya. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *