WH.TUBAN – Senin 17/2/2025 Dua tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan Badan Usa ha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri ( RSM ) yang merugikan negara senilai Rp 2,5 miliar ditahan Kejaksaan Negeri Tuban.
HK Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 dan AAJ Direktur Operasionaldan Keua ngan 2017 juga Plt Direktur Utama tahun 2018 – 2022 dengan mengenakan rompi warna orange dimasukkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban yang sebe
lumnya keduanya sekitar pukul 10.00 WIB menjalani pemeriksaan selama lima jam.
Sementara Yogi Natanael Cristi ano, SH. Kasi Pidana Khusus ( Pidsus ) ketika dikonfirmasi
di ruang kerjanya mengatakan kedua tersangka akan ditahan 20 hari kedepan sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke persidangan Selanjutnya penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu tentunya ke penuntut umum, tegasnya.
Masih lanjut Yogi penahanan ini harus dilakukan karena dikhawatirkan kedua tersangka akan menghilangkan Barang Bukti ( BB) dan dikawa tirkan kabur Agar nantinya perjalanan pemeriksaan kami sampai pelimpahan ke persidangan bisa berjalan lancar. Karena kedua tersangka sempat mangkir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dan kedua.

Bahkan keduanya beralasan yang satu terkendala jarak karena posisinya di Sumatera sedangkan yang satunya ada duka.( G.Ashuri )
editor : Ida











