PENYERAHAN SPMT PPPK NAKES FORMASI TAHUN 2023 – 2024 DINKES KKT.
1 min read

PENYERAHAN SPMT PPPK NAKES FORMASI TAHUN 2023 – 2024 DINKES KKT.

WH.MALUKU – Tenaga PPPK Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku, Terima Surat Perintah Menyalankan Tugas (SPMT) dan Tandatangani Perjanjian Kerja.

” Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku, dr. Edwin Tomasoa Menyerahkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada 305 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Penyerahan SPMT bertempat di Kantor Dinas Kesehatan, Jumat, (19/04/24).

Dalam arahanya kepala dinas menekankan kepada PPPK agar kembali ke – tempat tugas dan ” segera” menyesuaikan dengan lingkungan baru. Bekerja dengan baik yang berpedoman pada kode etik pegawai,”imbuhnya.

Kode etik PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024. Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari – hari.

Sedangkan lima budaya kerja ASN yaitu integritas (keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar) profesionalitas (bekerja secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan mengkreasi hal baru yang lebih terbaik) serta bertanggung jawab dan memiliki sifat keteladanan.

 

Mengakhiri arahanya, Tomasoa menitipkan pesan agar PPPK mampu menciptakan suasana kerja yang nyaman meningkatkan prestasi kerja dan menunjukan diri sebagai ASN yang bertanggung jawab. (*)

editor : Ida