Berawal Dari Facebook, 8 Orang Warga Sukabumi Diamankan Polisi Terkait Kasus Tindak Pidana Pencabulan
2 mins read

Berawal Dari Facebook, 8 Orang Warga Sukabumi Diamankan Polisi Terkait Kasus Tindak Pidana Pencabulan

WH.SUKABUMI – Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Waka Polres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kejadian ini terjadi pada hari Jumat (23/02/24) sekira pukul 23.00 WIB, dimana korban (R) masih berusia 13 tahun.

“Bermula dari unggahan status di media sosial yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin berjalan-jalan di area wilayah Kabupaten Sukabumi, dan unggahan status tersebut akhirnya dikomen oleh tersangka (FA) umur 16 tahun, yang mana menyatakan siap untuk mengajak dan mendampingi korban ini untuk berjalan-jalan,” ujarnya dalam pers rilis yang berlangsung di Mako Polres Sukabumi, Kamis (02/05/24).

Setelah itu, sambung Rizka, akhirnya dengan waktu yang telah disepakati akhirnya korban (R) ini dijemput oleh tersangka (FA), namun tidak langsung diajak jalan-jalan, akan tetapi korban dibawa ke salah satu kontrakan atau kos-kosan di mana tempat biasa tersangka (FA) berkumpul dengan teman-temannya.

“Di lokasi itu sudah berkumpul kurang lebih ada 8 orang, dimana itu adalah seluruhnya adalah kawan-kawan dari tersangka FA , korban R kemudian diajak di tempat tersebut nah di dalam kediaman tersebut mereka ngobrol dan sambil diselingi dengan minum-minuman keras akhirnya mabuk,” jelasnya.

Masih kata Rizka, kemudian korban ini diajak ataupun dilakukan upaya pencabulan dan persetubuhan di salah satu kamar di kediaman tersebut.

“Dan setelah tersangka (FA) Ini melaksanakan perbuatannya kawan-kawan yang lain itu tertarik untuk mengikuti akhirnya mengikuti jejaknya, sehingga ke-8 orang yang ada di kediaman tersebut kawan-kawan tersangka dari FA ini secara bergiliran itu melakukan tindak pidana persetubuhan ataupun pencabulan terhadap korban R ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Rizka menegaskan, dalam satu kegiatan tersebut korban (R) ini dilakukan upaya pencabulan sebanyak kurang lebih ada delapan kali. kemudian setelah selesai korban (R) ini diantarkan oleh tersangka (FA) tapi tidak ke kediaman orang tua dari korban melainkan ke salah satu rumah dari saudara korban.

“Dari situ akhirnya si korban menceritakan perbuatan yang dialaminya kemudian orang tua dari korban (R) ini melaporkan lah ke pihak kepolisian dan pihak kepolisian unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan 8 orang di mana 8 orang tersangka ini satu sudah dewasa dan tujuh status masih anak,” tuturnya.

Terakhir, Rizka menyampaikan, untuk penanganan kasus ini sudah sampai pada tahap dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Untuk para tersangka dikenakan pasal Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian-pakaian, Kemudian beberapa fungsi chat dan screenshot chat yang menyatakan bahwa adanya ajakan, pada upaya-upaya yang pertama kali. (NANAN APON)

editor : Ida