Dalam Waktu Singkat, Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan
2 mins read

Dalam Waktu Singkat, Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan

WH.SUKABUMI – Dalam waktu yang singkat, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua orang remaja di Sukabumi karena melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seseorang.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Jumat lalu (29/04/24) sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di area sekitar PLTU Patuguran, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

“Kasus ini bermula dari adanya berita viral dimana dari hasil keterangan awal terduga korban ini adalah mengaku yang bersangkutan itu merupakan korban begal, namun berdasarkan hasil cek TKP kemudian pemeriksaan intensif dari penyidik diketahui bahwa korban ini adalah bukan hasil tindak pidana begal namun adalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang diawali dari adanya tantangan untuk duel,” kata Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila dalam pers rilisnya, Kamis (02/05/24).

Rizka menyampaikan, kronologis kejadiannya berawal dari kelompok korban ini mengunggah postingan di akun media sosial, kemudian di komen oleh kelompok lain, di mana pada intinya itu mengajak untuk ketemu dan duel.

“Akhirnya di iyakan untuk bertemu di waktu dan tempat yang disepakati, akhirnya di TKP tersebut kedua kelompok Ini akhirnya melakukan duel sama sistemnya satu lawan satu,” paparnya.

Rizka mengatakan, pada saat datang, kelompoknya berjumlah kurang lebih ada sekitar 10 orang baik dari kelompok korban maupun dari kelompok pelaku, namun yang turun untuk duel itu disepakati pada saat itu ada yang satu lawan satu dan dua lawan dua.

“Pada saat yang dua lawan dua sama seperti yang kemarin kelompok si korban Ini satu orang ini takut akhirnya melarikan diri sehingga menjadi korban yang ditinggal satu orang itu menjadi bulan-bulanan dari lawannya, akhirnya satu orang korban ini mendapatkan penganiayaan luka bacok di kepala, punggung dan kaki dan mendapatkan penanganan pertama di rumah sakit,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rizka menegaskan, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini sehingga dalam waktu dekat seluruh tersangka itu dapat diamankan.

“Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan ancaman pidana pasal 80 ayat 2 undang-undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya.

Utuk barang bukti yang berhasil diamankan, sambung Rizka, ada baju korban yang berlumuran darah, kemudian juga ada helm yang mendukung keterangan ataupun alat bukti yang mengarah kepada tersangka.

“Kalau untuk inisial tersangka itu nama F dan A usia untuk ini 16 tahun,” ucapnya.

“Ini dari kelompok sekali lagi bahwa berasal dari sekolah yang berbeda, baik kelompok korban dan kelompok pelaku ini dua sekolah yang berbeda, dan ini merupakan sekolah di taraf SMA,” tandasnya.

Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan intensif, akan tetapi untuk kesehatannya berlangsung sudah mulai membaik. (NANAN APON)

editor : Ida