DPP AMI ; Meminta KPK Untuk Segera Menangkap Bupati Sidoarjo Yang Sudah Mangkir
1 min read

DPP AMI ; Meminta KPK Untuk Segera Menangkap Bupati Sidoarjo Yang Sudah Mangkir

 

WH.Surabaya, – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (DPP AMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor yang dianggap sudah tidak kooperatif terhadap proses pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemotongan insentif dana ASN di Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo


Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap bupati Sidoarjo, karena ada indikasi perbuatan obstruction of justice atau perintangan penanganan perkara, dalam jumpa persnya, Sabtu (04/05/2024).

ia pun juga meminta pada KPK untuk memproses semua oknum yang diduga juga ikut melakukan perintangan penyidikan. Diantaranya tim medis di RSUD Sidoarjo Barat serta tim kuasa hukum tersangka. “Seperti yang diketahui dokter pun sudah menyatakan ada kesalahan pada penulisan surat, karena itu mereka harus diperiksa. Lalu isi surat pengacara bupati ke KPK juga tidak jelas alasannya bupati tidak menghadiri panggilan KPK yang kedua. Saya kira itu sudah masuk unsur Obstruction of justice-nya”imbuh Ketua Aliansi Madura Indonesia

Karena itu Baihaki Akbar meminta kepada KPK untuk tidak melempem dan tebang pilih, terkait ketidakhadiran Ahmad Muhdlor Ali untuk memenuhi panggilan KPK itu sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga antirasuah. “Kami kecewa dan prihatin atas tindakan yang dilakukan Ahmad Muhdlor Ali melalui kuasa hukumnya. Pada awal ia sudah berjanji akan menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi pada kenyataannya hari ini dipanggilan ke dua ia tidak hadir”kata Baihaki

Melihat kejadian-kejadian tersebut maka Aliansi Madura Indonesia (AMI) sepakat akan terus mengawal proses penegakan hukum ini sampai tuntas.”tututpnya”. (Wir)

editor : Ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *