Rapat Paripurna Sukabumi Selesai, Anggaran Disepakati Naik Jadi Rp 4,6 Triliun

banner 468x60

WH.Sukabumi – Rapat paripurna di DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung hari ini berjalan maraton. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian rapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat dimulai dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pada pagi hari, kemudian dilanjutkan dengan jawaban Bupati terhadap pandangan fraksi pada siang hari, dan diakhiri dengan pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Alhamdulillah, ada kesepakatan antara badan anggaran DPRD dan TAPD terkait perubahan anggaran. Malam ini kami langsung melaksanakan rapat paripurna untuk penandatanganan kesepakatan antara pemerintah daerah dan legislatif,” ujar Budi Azhar.

Anggaran Naik Jadi Rp 4,6 Triliun

Terkait besaran anggaran yang disepakati, Budi Azhar mengungkapkan bahwa angka final masih kurang pasti, namun diperkirakan berada di sekitar Rp 4,6 triliun, naik dari Rp 4,3 triliun sebelumnya. “Kenaikan ini ada kaitannya dengan persiapan Pilkada, tunjangan P3K, Dana Desa, bantuan keuangan dari provinsi, serta tambahan PAD Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Pengiriman Berkas Hasil Keputusan

Budi Azhar juga menyampaikan bahwa pengiriman berkas hasil keputusan rapat merupakan tugas pemerintah daerah. “Kami berharap segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Biasanya proses evaluasi oleh Gubernur memakan waktu paling lama seminggu. Semoga cepat selesai,” tambahnya.

Kendala Pembahasan Terlambat

Saat ditanya mengenai penyebab terlambatnya pembahasan anggaran, Budi mengakui bahwa hal ini disebabkan oleh kondisi di lembaga legislatif. “Pada saat pelantikan DPRD pada 5 Agustus 2024, pemerintah daerah sudah menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS. Namun, karena belum terbentuknya alat kelengkapan DPRD dan pimpinan DPRD, kami tidak bisa langsung melaksanakan pembahasan,” ungkap Budi.

Namun, ia menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan Mendagri, KUA-PPAS tetap dijalankan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). “Kami hanya tinggal melanjutkan pembahasan APBD Perubahan, dan sekarang sudah selesai. Tinggal menunggu hasil evaluasi Gubernur saja,” tutupnya. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *