WH.Lamongan – Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat sebetulnya adalah program yang sangat bagus, Namun program tersebut diduga malah dijadikan oknum sebagai alat untuk melakukan pungli demi keruk keuntungan pribadi .” GAWAT
Pasalnya, berdasarkan investigasi media Warta hukum, di lapangan khususnya di desa WAJIK di wilayah Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan yang memungut biaya di atas rata-rata Rp 750 ribu perbidang tanpa adanya intruksi dari kepala ATR / BPN .ketuq Panitia sudah melakukan penarikan biaya tersebut sebelum SK dari BPN turun .
Menurut pengakuan salah satu warga, dirinya mengaku sudah membayar sebesar Rp 350 ribu untuk pengurusan sertifikatnya.Dan sisanya 400 rb Bayar nanti waktu pengambilan sertifikat dan ada sebagian pemohon yang Lunas,“sementara saya membayar Rp, 750 untuk satu bidang tanah dan tidak diberikan kwitansi/bukti pembayaran,”ungkap narasumber dari desa wajik lamongan.
Adanya peristiwa itu, patut diduga program PTSL di Desa Wajik Kecamatan Lamongan di jadikan ajang pungli oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Meskipun ada perbup, kita juga bisa menilai dari SKB 3 menteri yakni 150 ribu manjadi Rp,750 itu kan sangat jauh, kalau memang berpayung hukum, kenapa tidak ada bukti pembayaran yang sah sebagai legalitasnya.”ungkap awak media
Supaya ada hak jawab dari kepala desa kami datang ke kantor desa wajik guna pemberitaan kami berimbang, Al hasil kantor desa wajik sudah tidak ada perangkat sama sekali awak media hendak bertanya ke warga di warung …faktor kebetulan ada perangkat desa .
Masih di tempat yang sama kasi pemerintahan Bu Santi mengatakan bahwa pak kades bersama team panitia PTSL ada di lapangan sedang ada giat pengukuran dan pemasangan patok.
Lanjut Tim Investigasi menuju ke dusun Klitih dan bertemu KADES dan BPD bersama panitia yang lain .dan lanjut konfir bahwasanya kades mengakui adanya penarikan biaya meskipun belum mendapat rekomendasi ( intruksi ) dari BPN atas penarikan pembiayaan PTSL.
Anehnya lagi awak media bertanya mengenai Jam kerja khusus Desa Wajik batas pelayanan dan konfirmasi di desa pukul 13 00 .berarti Kades wajik sudah lupa akan Perda bupati Lamongan .
Untuk selanjutnya,kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk BPN, Kejaksaan Negeri, maupun Polres Lamongan
Jika memang terbukti pungutan itu merupakan Pungli yang melanggar undang-undang, Para aparat penegak hukum wajib memproses siapapun yang terlibat dalam Program PTSL .
editor : Ida











