Kemenkumham Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Kepada Pemkab Lahat

banner 468x60

WH.Lahat – Pj Bupati Lahat Imam Pasli S.STP, M.Si hadiri pengukuhan dan penyerahan geografis (IG) kopi Robusta Kabupaten Lahat, bertempat di Ballroom Hotel Santika Lahat, pada Kamis (3/10).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara resmi menerbitkan sertifikat pencataatan Indikasi Geografis (IG) terhadap Kopi Robusta Lahat.

Pj Bupati Lahat Imam Pasli dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini adalah merupakan pencapaian penting dalam capaiaan masyarakat kota Lahat khususnya para petani kopi.

“Kegiatan ini momen yang sangat bersejarah dan membanggakan bagi Kabupaten Lahat khususnya bagi para petani kopi yang selama ini telah bekerja keras untuk menghasilkan kopi Robusta dengan kualitas terbaik,” ujarnya.

Ditambahkan, sertifikasi indikasi geografis yang telah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada pemerintah Kabupaten Lahat dan juga kepada MPIG Lahat merupakan pengakuan resmi terhadap keunikan dan kualitas kopi. Ucpanya.

Adapun, Kopi robusta Lahat ini memiliki cita rasa yang khas dan unik yang tidak terlepas dari faktor lingkungan iklim dan juga cara budidaya yang dilakukan secara turun-temurun oleh para petani kita.

“Untuk itu dari Kabupaten Lahat yang tidak hanya diakui di tingkat nasional tetapi juga berpotensi menembus pasar internasional,” ucap Imam.

Pj Bupati mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh petani kopi dan semua pihak terkait, yang telah membantu Kabupaten Lahat dalam rangka mendapatkan sertifikasi geografis, memang perjuangan ini bukanlah perjuangan yang mudah.

Dirinya berharap, dengan telah memperoleh sertifikat ini produk kopi Robusta Lahat dapat di kenal dan dapat bersaing di pasar global menjadi daya tarik konsumen yang mencari produk kita dengan identitas yang kuat. Pungkasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya SH, MH mengatakan, kopi robusta Lahat mempunyai ciri khas dan karakteristik yang telah diakui.

“Pelindungan Hak IG ini diberikan selama ciri dan kualitas tertentu yang menjadi dasar bagi perlindungan atas IG kopi Lahat tersebut masih ada dengan dokumen deskripsi yang tidak terpisahkan dari pencatatan ini,”(T.Reck)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *