WH.Sukabumi – Kelompok Tani (Poktan) Cikaramat di Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, menerima dua program bantuan dari Dinas Pertanian pada tahun anggaran 2024. Program tersebut berupa rehabilitasi penggilingan padi senilai Rp100 juta dan pembangunan vertical dryer senilai Rp300 juta, yang keduanya dibiayai oleh APBD Kabupaten Sukabumi. Namun, bantuan tersebut kini menuai pertanyaan terkait legalitas lahan yang digunakan untuk pembangunan.

Menurut informasi yang dihimpun, lahan yang digunakan untuk proyek tersebut diduga bukan milik Poktan Cikaramat, melainkan milik seorang pengusaha lokal. Seorang warga yang dimintai keterangan di lokasi menyebutkan bahwa lahan dan bangunan penggilingan tersebut merupakan milik seorang pengusaha, bukan milik Poktan Cikaramat. “Setahu saya, status tanah dan bangunan itu milik seorang pengusaha, bukan milik Poktan Cikaramat,” ungkap warga yang tak ingin disebutkan namanya pada 3 Oktober lalu.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya yang menegaskan bahwa lahan dan bangunan tersebut sudah berbadan hukum sebagai bagian dari CV. Radi Jaya, perusahaan yang dikenal sebagai supplier beras dan pupuk. Ia juga menyoroti lokasi proyek yang tidak berada di Kampung Cikaramat seperti seharusnya, melainkan di Kampung Pasir Ceuri, yang berada di dusun berbeda.
Menanggapi hal ini, Ketua Poktan Cikaramat, Nurhaman, membantah tuduhan tersebut. Melalui pesan singkat WhatsApp, Nurhaman menyatakan bahwa lahan tersebut telah dihibahkan kepada Poktan Cikaramat sesuai dengan persyaratan program bantuan. “Status tanah ada surat hibah dari pemilik ke Poktan, yang menjadi syarat pertama program. Setelah terbangun, pembahasan hasil akan disepakati untuk disisihkan ke kas kelompok,” jelas Nurhaman pada 4 Oktober. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen hibah, Nurhaman hanya menjawab singkat, “Ntar dicari dokumennya, Pak.”
Kepala Bidang Sarana Pertanian Kabupaten Sukabumi, Deni Ruslan, juga memberikan klarifikasi terkait hal ini. Dalam pernyataannya, Deni menegaskan bahwa pelaksanaan program bantuan harus mengikuti ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2024. “Lahan bisa dihibahkan, dipinjam, atau dikerjasamakan untuk jangka waktu tertentu, sehingga bisa digunakan oleh kelompok tani,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa penempatan proyek harus di lokasi yang sudah ada penggilingan padi sebelumnya, sehingga statusnya bisa dianggap rehabilitasi atau revitalisasi.
Pihak media juga berusaha mengonfirmasi keterlibatan Pemerintah Desa Cikangkung dalam proses hibah lahan tersebut. Namun, Sekretaris Desa (Sekdes) Cikangkung, Herlan, melalui pesan singkat WhatsApp mengaku tidak memiliki arsip dokumen terkait hibah tersebut. “Teu aya pak arsip di desamah, dokumen na pasti masih di Poktan Cikaramat” (Tidak ada arsip kalau di desa, dokumennya masih ada di Poktan Cikaramat), ungkap Herlan.
Kasus ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan lahan untuk kepentingan pribadi atau golongan dengan mengatasnamakan kelompok tani. Masyarakat mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan investigasi dan, jika ditemukan pelanggaran, mencabut izin operasional Poktan yang terlibat. (Nanan apon)
editor : Ida











