WH.BANYUWANGI – Ketua Warga Info Banyuwangi (IWB) Abi Arbian memberikan kritikan kepada pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, tentang perlunya Peraturan Daerah tentang reklamasi, Dengan dipasang pada eks lahan kegiatan pertambangan, guna menyelamatkan generasi bangsa mendatang dari ancaman bencana.

“Pasalnya pertambangan di kabupaten kita, yang sudah tergolong carut marut dan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan,” ucap Ketua IWB.
Sebagai salah satu contoh di kawasan pertambangan yang ada di Desa Karangbendo,Kecamatan Rogojampi,Kabupaten Banyuwangi, cukup mengerikan, karena terdapat lubang besar menganga bekas galian.
Begitu pula dari lokasi kegiatan eks tambang galian C itu terdapat galian dalam dan lebar serta panjang. Yang bisa menimbulkan bencana besar jika tidak segera dilakukan reklamasi.
Oleh sebab itu, perlu ada payung hukum terkait reklamasi, antara lain berupa Peraturan Daerah (Perda), lanjut Ketua IWB sebagai kontrol sosial lingkungan hidup di Banyuwangi.
“Dengan keberadaan Perda reklamasi diharapkan, dana jaminan reklamasi yang mengendap di pusat, nantinya bisa dikelola sendiri oleh daerah yang lingkungannya rusak, karena kegiatan pertambangan,” tambah Abi Arbian
Dilain sisi, Herman Atmaja selaku bendahara IWB akan berupaya mengajak Pemerintahan Banyuwangi, untuk meluncurkan kembali gagasan membuat Raperda reklamasi.
Lanjut Herman, Hari ini IWB menggelar rapat kolsolidasi dan koordinasi yang sangat penting di Cafe SAGAH, yang berada di Dusun Kopen, Genteng Kulon, Kec. Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Untuk menyiapkan langkah tegas terhadap eks lokasi tambang yang ada di kabupaten Banyuwangi. Minggu, (6/10/24)
Dalam Rapat, dihadiri oleh Ketua IWB, Abi Arbain, serta jajaran inti lainnya seperti Nurkholis, Susiyanto, Eko Teguh Santoso, Siswanto, Herman Atmaja, Dofir Munawar serta Beberapa puluhan Media yang ada di Banyuwangi dan juga para penasehat senior bapak Agus MM dan eMbah iiK.
Kolsolidasi dan Koordinasi ini digelar, bertujuan untuk mematangkan rencana tim IWB akan melakukan kunjungan di Jakarta. Guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran eks tambang yang terjadi di Banyuwangi, dan mempertanyakan kepemilikannya
“Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) juga memberikan dukungan penuh kepada IWB untuk kegiatan kunjungan di jakarta untuk menemui beberapa kementrian. Dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai guna mengadvokasi kasus eks lokasi tambang galian C di Desa Karangbendo, yang diduga ditinggalkan tanpa reklamasi.
Abi Arbain, menegaskan Berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, maka bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi pidana.
Menurut UU tersebut, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pemerintah harus tegas melaksanakan aturan UU Minerba soal reklamasi pascatambang dan tidak membiarkan lubang-lubang tambang tetap menganga.
Jika perlu, pemerintah dapat mempidanakan pengelola atau pemilik eks tambang yang ingkar apabila tidak memenuhi kewajibannya, walaupun dia menjabat di pemerintahan daerah, “tegas Abi Arbian.
“Saya mendesak Kapolresta Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Forkopimda Rogojampi untuk segera bertindak tegas kepada pemilik lahan eks tambang galian C tersebut. IWB juga menuntut transparansi terkait izin operasi tambang tersebut. “Jika berijin, mengapa reklamasi tidak dilakukan? Jika tidak ada izin, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan ini?, “ujar Abi Arbain.
Siapa pemilik lahan eks tambang galian C di Desa Karangbendo,Kecamatan Rogojampi,Kabupaten Banyuwangi,!!!!
IWB berharap langkah mereka dapat memicu perubahan yang signifikan dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Komunitas IWB akan terus mengawal kasus tambang ini hingga tuntas demi kebaikan dan kelestarian alam bumi tercinta Banyuwangi.
editor : Ida











