Dugaan Penyerobotan Lahan Proyek Bronjong di Kelurahan Giri, pelaksana proyek Menunggu Bukti SHM Dari Pihak Anang

banner 468x60

WH.BANYUWANGI -Viral pemberitaan di dunia maya melalui media Online terkait adanya pembangunan Bronjong penahan tebing di sungai wilayah Kelurahan Giri, Kecamatan Giri, Banyuwangi. Yang mengatakan proyek tersebut menyerobot lahan milik Anang (55) warga Bonyolangu.

Taufik Rahmansyah selaku pelaksana proyek Brojong angkat bicara terkait pemberitaan itu tidak benar, karena tanpa adanya bukti kepemilikan lahan Anang mengklaim milik nya.

Apakah benar proyek tersebut menyerobot tanah milik pribadi milik warga.!, Tunjukkan Bukti-bukti kepemelikan nya (SHM), Bila tidak bisa menunjukkan, Kita nanti akan tindak lanjuti secara hukum, karena menyebar berita Hoak, “ungkap taufik. Senin, (14/10/24)

Menanggapi hal ini, Taufik selaku Pelaksana menunggu kejelasan kepemilikan lahan tersebut. Jika terbukti adanya hal yang tidak sesuai Fakta, kami siap menindaklanjuti melalui jalur hukum,” ujar Taufik.

Saya tunggu bapak anang iy, terkait SHM tersebut, kalau benar pak anang memiliki nya, Monggo tindak lanjuti sesuai hukum, “pungkas Taufik.(Red)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *