WH.Sukabumi – Polres Sukabumi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) merilis hasil pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024, ini berhasil menjaring ratusan pelanggaran lalu lintas.

Kasatlantas Polres Sukabumi menyampaikan, dalam operasi ini pihaknya mencatat 629 tilang, 1.115 teguran, dan menyita 42 kendaraan berbagai jenis yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. “Kami juga menyita sekitar 420 knalpot brong karena suara yang dihasilkan sangat bising dan melebihi ambang batas,” ujarnya. Selain itu, satu kendaraan turut disita karena telah dilakukan modifikasi bentuk dan fungsi tanpa kelengkapan surat-surat.
Dari penindakan yang dilakukan, mayoritas pelanggar adalah kalangan pelajar dengan jumlah mencapai sekitar 400 kasus tilang maupun teguran. “Poin utama pelanggaran yang dilakukan pelajar adalah tidak memiliki SIM, menggunakan knalpot bising, serta berkendara secara ugal-ugalan,” jelasnya.
Kasatlantas menambahkan, operasi ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama pelajar dan orang tua, untuk lebih bijak dalam memberikan izin menggunakan kendaraan bermotor kepada anak-anak mereka yang belum cukup umur. “Jika sudah memiliki SIM, kendaraan yang digunakan harus memenuhi standar, seperti knalpot yang sesuai, kelengkapan spion, lampu sein, dan penggunaan helm,” katanya.
Dari total 629 tilang yang diberikan, sebanyak 200 di antaranya merupakan tilang elektronik (ETLE). Polres Sukabumi juga menjalankan program Police Goes to School, yang bertujuan menekan pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar. Program ini dilakukan oleh Satlantas bersama Satuan Binmas, memberikan edukasi langsung di sekolah-sekolah mengenai pentingnya surat izin mengemudi (SIM) dan kelengkapan berkendara yang sesuai aturan.
Dalam operasi ini, satu kendaraan yang dikenal sebagai Bus Tayo disita karena telah mengalami perubahan bentuk dan fungsi tanpa dilengkapi dokumen resmi. “Kendaraan tersebut awalnya adalah mobil penumpang jenis Carry dengan kapasitas maksimal 5-6 orang. Namun, telah dimodifikasi menjadi bus kecil yang memuat hingga 25-30 penumpang,” ujar Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila.
Menurutnya, perubahan fungsi kendaraan yang tidak sesuai aturan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. “Meski belum ada laporan kecelakaan, kami tidak ingin menunggu adanya korban terlebih dahulu. Ini adalah langkah cepat Polres Sukabumi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Rizka. (Nanan)
editor : Ida











