Diduga Warga Masyarakat Keluhkan Bau Kandang Ayam Petelur Yang Diduga Tidak Kantongi Izin

banner 468x60

WH.BOGOR -Sudah selayaknya setiap usaha atau tempat kegiatan usaha sebelum beroperasi wajib hukumnya mengantongi izin lengkap. Hal itu demi keabsahan atau legalisasi usaha yang dijalankan. Juga untuk menganalisa ataupun mengantisipasi dampak buruk yang mungkin saja terjadi akibat dari kegiatan usaha atau tempat usaha yang dilakukan terhadap lingkungan sekitar.

Namun tidak demikian halnya dengan perusahaan peternakan ayam merah atau ayam petelur di kampung Tegal, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga tidak memiliki izin lingkungan dan izin ke pemerintah desa ataupun ke masyarakat yang terkenal dampak adanya peternakan di wilayah tersebut. Kamis, 31/10/2024.

Dari informasi AMN, masyarakat setempat kandang ayam petelur tersebut memang belum kantongi izin, namun sudah berjalan cukup lumayan lama.

“Saya sebagai masyarakat desa tegal sangat menyayangkan adanya kandang ayam petelur yang tak kantongi izin ke masyarakat, apa lagi ini juga blum dpt izin dari desa Tegal Wangi, kalau malam hari mulai tercium bau tak sedap dari kandang ayam,” papar AMN.

Saat Awak Media berkunjung ke peternakan ayam petelur tersebut untuk konfirmasi izin-izin dari peternakan, hanya bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai sopir pengangkut telur hasil dari peternakan. (Rachman/Tim)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *