WH.Mesuji – Calon Wakil Bupati Mesuji Nomor Urut 01 (satu) A. Yulivan Nurullah, S.T., M.M. telah meminjam atau titipan uang sebesar Rp. 1.300.000.000; (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dari Iwan Setiawan Ali Hasan Puncak sampai sekarang belum di kembalikan. Senin, 03/11/24.

Iwan Setiawan mengatakan bahwa A. Yulivan Nurullah memang benar telah menerima uang dari saya sebesar Rp. 1.300.000.000; dengan bukti kwitansi bermaterai dan di tanda tangani A. Yulivan Nurullah. Karena uang titipan saya belum di kembalikan sampai sekarang, saya telah memakai Advokat DIEKA DERRIAN & PARTNERS. Uangkapnya.
Advokat Pramadieka Virgianto, SH menjelaskan mengenai surat teguran (Sommatie) sudah yang ke – 3 (tiga) kalinya bahkan tidak di berikan jawaban sama sekali.
Surat teguran (Sommatie) yang pertama No.011/SOM/DDNP/ VII/2023 Tertanggal 12 Juli 2023.
Surat teguran (Sommatie) yang dua No. 031/SOM/DDNP/VII/2023 Tertanggal 19 Juli 2023
Surat teguran (Sommatie) yang ketiga No. 0121/SOM/DDNP/X/2024 Tertanggal 04 Oktober 2024.
Adapun pihak yang sebagai penjamin Syofitri Evalianti (selaku istri) dan Hi. HM. Faried (selaku orang tua) dari A. Yulivan Nurullah. Adanya permasalahan tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara damai dan kekeluargaan. Jelasnya.
Pardianto selaku kepercayaannya Iwan Setiawan pada tanggal 30 Oktober 2024 telah menemui A. Yulivan Nurullah dan menanyakan masalah uang titipan tersebut. A. Yulivan Nurullah telah mangkir dan katanya telah sudah dibayarkan. Tentunya Pardianto menanyakan buktinya mana kalau memang sudah di bayarkan A. Yulivan Nurullah tidak dapat membuktikan dan terdiam. Tutupnya. (Biru/Red).
editor : Ida











