WH.Sukabumi – Polres Sukabumi menetapkan dua tersangka dalam kasus promosi situs judi online melalui live streaming TikTok yang meresahkan warga di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/10/2024), Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menyatakan bahwa kedua tersangka, AS alias T (39) dan G alias S (38), diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi kegiatan promosi situs judi online melalui akun TikTok @sadbor86.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas live streaming yang sering dilakukan di luar jam wajar. “Masyarakat sekitar merasa resah karena kegiatan tersebut berlangsung siang dan malam, bahkan mengganggu lingkungan UMKM keripik yang menjadi basis pekerjaan warga sekitar,” ujar Samian.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan bahwa tersangka AS menerima “gift” atau hadiah dari penyedia situs judi online. Hadiah tersebut kemudian dipromosikan oleh AS melalui live streaming pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, yang dilaksanakan dari pukul 13.30 hingga 16.00.
“Kami temukan bahwa AS mempromosikan situs judi online bernama Flokitoto melalui akun TikTok dengan nama @flogitoto1. Tersangka G alias S turut serta dengan memfasilitasi kegiatan live streaming tersebut melalui akun @sadbor86,” ungkap Kapolres.
Pada hari kejadian, tersangka AS terlihat secara terbuka mengajak penonton untuk mengakses situs judi dengan menggunakan kata-kata yang provokatif, seperti: “BAPA FLOKI SI GACOR ANTI RUNGKAD… LINKNYA ADA DI GOOGLE FLOKITOTO ANTI RUNGKAD… SIAP WD… BAPA FLOKI.” Ucapan tersebut kemudian diunggah ulang melalui akun TikTok terkait, yang memancing penonton untuk mengunjungi situs judi online tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel yang digunakan untuk live streaming, buku rekening atas nama tersangka G, satu set pakaian biru dan training hitam yang dipakai oleh AS saat siaran, speaker, tripod untuk penyangga ponsel, serta tangkapan layar aktivitas perjudian online yang disiarkan.
“Gift yang diterima dari situs judi tersebut bernilai cukup besar. Bila diinginkan, aktivitas ini bisa dihentikan, namun para pelaku memilih tetap melanjutkan demi keuntungan pribadi,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” tegas Samian.
Samian menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena kegiatan promosi judi telah meresahkan masyarakat desa yang biasanya berfokus pada aktivitas pertanian dan industri UMKM keripik. Bahkan, kegiatan serupa pernah dilakukan tersangka di Bogor dan mendapat penolakan dari warga setempat.
“Kami sangat prihatin melihat masyarakat desa yang biasanya aktif di kegiatan produktif, kini terbawa dalam aktivitas joget Sadbor atau yang dikenal dengan joget ‘patok ayam’ ini. Kami berharap penindakan ini bisa mengembalikan ketenangan di lingkungan mereka,” tutup Kapolres Samian.
(Nanan apon)
editor : Ida











