WH.Maluku – Kepala bidang pelayanan kesehatan kabupaten kepulauan tanimbar provinsi Maluku, M. Fenyapwain, menjelaskan terkait pengelolaan anggaran uang makan pasien Covid -19 total (Rp 70. 150.000.), ini yang benar bukan rekayasa.
Terkait pengelolaan anggaran uang makan pasien Covid -19, bukan ditangani mantan kepala dinas kesehatan,” dr. Juliana Ch Ratuanak, tetapi ditangani langsung saya sendiri saat itu ditunjuk sebagai kepala bidang pelayanan kesehatan. Tegasnya.
” Fenyapwain” membantah” sangat keras” atas pemberitaan media online Tanimbar Media Com, serta tudingan kepada mantan kepala dinas kesehatan dr. Ratuanak atas dugaan korupsi pemotongan uang makan covid -19, yang dianggap yang bersangkutan memperoleh keuntungan/ memperkaya diri sebesar (Rp. 400.000.000.) itu tidak benar” Hoax”.
Dapat pula dijelaskan oleh Fenyapwain, apa yang telah dilakukan berdasarkan rancangan anggaran belanja (RAB) Covid – 19, yang telah diusul oleh Dinkes dan disetujui oleh Mantan Bupati (PF), melalui Inspektorat Daerah, dan kami telah diperiksa pihak penegak hukum yaitu Polres KKT dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan tidak ditemukan terbukti korupsi,” uangkap Fenyapwain kepada wartawan (6/11/24).
Dibenarkan Rita bahwa adanya kegiatan masak di rumah dr. Juliana Ch Ratuanak di desa Olilit baru untuk menjaga kenyamanan (steril) para pasien yang saat itu terpapar Covid -19. Lokasi penampungan SMA Negeri Lorulun.
Ditegaskan juga ” M. Fenyapwain” ketika setibanya makanan – makanan tersebut, saat itupula yang mencicipi/ makan adalah pasien Covid -19, serta turut menikmati Para anggota TNI/Polri dan sejumlah Jurnalis. Dengan kindisi makanan dalam keadaan nyaman” bukan” basi,” sebutnya.
Menurutnya, oknum wartawan yang mengekspos dugaan korupsi uang makan covid – 19, melalui tanimbar media com dinilai melanggar kode etik jurnalis karena belum menguasai apa itu 5 W + 1 H. biar pemberitaan itu berimbang”tegas Kabid.”
editor : Ida











