WH.Maluku – Nasip 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku, yang sebelumnya sempat di nonjobkan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku” Petrus Fatlolon.
Berjalan waktu masa berahkir kepala daerah biasa disapa (PF) sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi SPPD Fiktif, akibat ulahnya dapat menjerumus para penjabat daerah ikut terseret bersarang dalam trali besi.
Demikian disampaikan mantan Kepala Dinas kepada Wartawan (11/11/2024) Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan pada saat pelantikan 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mantan Pj Bupati Indey (18/4/2023).
“Sementara untuk ASN lainya yang juga alami persoalan yang sama dengan kedua kadis tersebut, dalam beberapa waktu kedepan para PNS yang dinonjobkan tersebut dan telah diusulkan menunggu pertimbangan teknis dari Kepala BKN,” kata dia.
Lanjut dijelaskan, baru diketahui” Indey” atas perintah KSN melantik dan mengambil sumpah janji jabatan sebanyak 9 orang ASN yang merupakan pejabat tinggi pratama lingkup Pemda KKT. Dua diantaranya sempat dinonjobkan sepihak pada masa pemerintahan Bupati tersanga korupsi SPPD Fiktif yakni
1. Yongki Soissa dilantik sebagai
Kadis Sosial
2. Agustinus Songopnuan, sebagai
Kadis Perhubungan. (Hendrik)
editor : Ida











