Cegah Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Morowali Keluarkan Imbauan Kampanye Di Media Massa

banner 468x60

WH.Morowali -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali mengeluarkan Imbauan kepada

Media Cetak dan Media Elektronik Se-Kabupaten Morowali adapun,

I. Dasar Hukum
1. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana telah
beberapa kali diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;

2. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Menjadi Undang-Undang;

3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;

4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan
Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;

6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

7. Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274/PM.00.00/K1/08/2022 tentang pedoman
pelaksanaan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota;

8. Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pencegahan
Dugaan Pelanggaran tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota;

9. Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan
Pelanggaran dan pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota;

10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan
Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota;

11. Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota;

12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota;

13. Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

II. Isi Surat
Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran dan
pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten
Morowali mengimbau kepada Media Cetak dan Media Elektronik terkait Pemberitaan
dan penyiaran Kampanye melalui media cetak dan media elektronik dengan
memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024
berbunyi :
Ayat (1) Penyiaran Kampanye dilakukan oleh Lembaga Penyiaran dalam bentuk:
a. siaran monolog;
b. dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau suara
pendengar; dan/atau
c. jajak pendapat.
Ayat (2) Narasumber penyiaran monolog dan dialog wajib mematuhi kode etik
jurnalistik, etika penyiaran, dan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh Lembaga
Penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan
singkat, surat elektronik, dan/atau faksimile.

2. Ketentuan Ketentuan Pasal 51 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13
tahun 2024 berbunyi :
Pengawasan terhadap media massa cetak, media massa elektronik, dan
Lembaga Penyiaran yang melakukan pemberitaan dan penyiaran dilaksanakan
oleh lembaga terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Ketentuan Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024
berbunyi :
Ayat (1) Media massa cetak dan media massa elektronik yang menayangkan
iklan dalam bentuk layanan masyarakat harus mematuhi kode etik
periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) Media massa elektronik dapat menyiarkan iklan Kampanye layanan
masyarakat non-partisan.
Ayat (3) Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diproduksi sendiri oleh media massa elektronik.
Ayat (4) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye layanan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jumlah tayangan
iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4).

4. Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye melalui media cetak dan media elektronik
dimulai pada tanggal 10 November tahun 2024 sampai dengan tanggal 23
November tahun 2024;

5. Pemberitaan dan penyiaran bertujuan untuk menyampaikan berita kegiatan
Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye kepada masyarakat sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 47 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
13 tahun 2024;

6. Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring
dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye wajib mematuhi kode
etik jurnalistik, pedoman pemberitaan Media Daring, pedoman perilaku penyiaran,
dan standar program siaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 47 ayat
3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024 dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya;

7. Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring
dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang
mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan
Pasangan Calon selama masa tenang sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 47 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024;

8. Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring
berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Morowali dapat memberikan alokasi waktu
yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan
menyiarkan kegiatan Kampanye;

9. Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring
berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Morowali dapat menyiarkan proses
Pemilihan sebagai bentuk layanan kepada Masyarakat;

10. Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring
yang menyediakan rubrik khusus pemberitaan kegiatan Kampanye untuk berlaku adil dan berimbang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2024; (Dian)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *