WH.Sukabumi – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ) memberikan pembekalan terkait pencegahan korupsi kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/11/2024). Langkah ini bertujuan memperkuat pemahaman anggota dewan, terutama dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Kasatgas Korsub Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo, menjelaskan bahwa pembekalan ini penting karena sebagian besar anggota DPRD Kabupaten Sukabumi masih baru.

“Kami ingin memperkuat pemahaman anggota DPRD dalam pencegahan korupsi. Sebanyak 60 persen dari mereka adalah wajah baru, sehingga diperlukan penguatan khusus. Pencegahan korupsi ini bukan hanya tanggung jawab KPK atau aparat penegak hukum, tapi tugas kita semua,” ujar Arief di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Arief juga memaparkan tiga strategi utama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Pertama, pendidikan antikorupsi mulai dari sekolah hingga Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pembekalan bagi anggota DPRD.
“Strategi kedua adalah pencegahan melalui perbaikan sistem. Jika sistem sudah berjalan baik, peluang terjadinya korupsi akan berkurang,” jelasnya.
Sementara itu, strategi ketiga adalah penindakan hukum. “Jika strategi pertama dan kedua tidak efektif, maka kami akan masuk ke ranah penindakan,” tegas Arief.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan inisiatif KPK yang rutin dilakukan setiap tahun.
“Kami sangat mengapresiasi pembekalan ini. Intinya, KPK memberikan edukasi penting untuk mencegah tindak pidana korupsi. Harapannya, apa yang disampaikan bisa diimplementasikan oleh seluruh anggota DPRD,” kata Budi.
Budi juga berharap pembekalan ini membawa dampak positif bagi kinerja DPRD. “Ini menjadi pelajaran berharga. Semoga dapat mencegah praktik korupsi dan menghindari langkah penindakan di masa depan,” pungkasnya. (Nanan apon)
editor : Ida











