WH.Maluku – Oknum wartawan sumitro keliombar alias gilang, yang terlibat dalam politik praktis mendukung salah satu pasangan calon (Paslon), bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dalam pemilihan kepala daerah kabupaten kepulauan tanimbar. 27 November 2024.

Dinilai sumitro keliombar wartawan ibarat seperti ikan kecil berenang di laut, belum kuasai aturan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Wartawan yang biasa disapa Gilang ini memiliki nilai jual murahan, Secara tidak langsung terlibat provokasi masa pendukung paslon nomor urut 2 dengan jargon kaka manyala. Yang dalam demonstrasi pada hari ini, secara terbuka mengajak masa pendukung simpatisan membakar hotel incla yang sementara bupati terpilih 2024, Ricky Jawerissa menempatinya.
Meminta kepada Alex Sariwati Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku dengan segera menonaktifkan yang bersangkutan dari profesinya karena dinilai melanggar kode etik jurnalis.
Meski Dewan Pers sudah mengeluarkan surat edaran yang meminta wartawan untuk cuti di bagian setiap pimpinan redaksi, Ketika menjadi tim sukses legislatif dan pilkada sebaiknya non aktif sementara (cuti) sebagai jurnalis.
Surat edaran Dewan Pers Nomor 01/SE -DP/XII/2022 ketentuan sudah disampaikan agar wartawan yang ikut kontestasi politik atau menjadi tim sukses lebih dulu cuti atau nonaktif.
Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh dewan pers ini, kiranya PWI Maluku bisa menindak lanjuti secepatnya atas pelanggaran yang dilakukan oleh Sumitro keliombar demi menjaga independensi jurnalis.(Hendrik)
editor : Ida











