WH.Maluku – CV Prima Niaga dengan sengaja acuh untuk membayarkan honorarium dalam pengawasan pembangunan ruas jalan Abat Karatat tematik.
Pihak perusahaan dengan sengaja acuh pembayaran honorarium PPK selama empat bulan, diketahui pembangunan jalan Abat Karatat Tematik sudah berjalan 90℅. Namun hingga saat ini pembayaran honorarium belum juga dibayarkan.
Pekerjaan pembangunan jalan lapen Abat Karatat Tematik kecamatan Wuarlaboboar kabupaten Kepulauan Tanimbar dikerjakan oleh salah satu kontraktor asal Tanimbar, sebut saja Cici Meme. Pekerjaan Lapen dengan anggaran mencapai kurang lebih 12 milyar dari anggaran DAK tahun 2024
dengan nama perusahan PT.Prima Niaga.
Pekerjaan sudah dikerjakan mencapai 90 persen. Perusahaan yang sudah melakukan pencairan termin pertama mencapai 30 persen, bahkan termin tahap dua yang baru dicairkan hari jum’at kemarin ini menjanjikan kepada pekerja Lapangan akan hak honorarium tim work pelaksana pekerjaan sebesar 2.500.000 setiap bulannya akan dibayarkan, namun hanya janji belaka.
Maradona yang diketahui sebagai penanggung jawab pekerjaan harusnya bertanggung jawab sepenuhnya kepada tim work untuk proses pembayaran honorarium ini, Maradona sudah dua kali menjanjikan akan memberikan hak hak honorarium pekerja dilapangan akan ditransfer, namun hingga saat ini permintaan dari salah administrator lapangan hanya sebatas janji bahkan acuh akan tanggung jawab ini.
pada hal tenaga administrator Lapangan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pekerjaan dari nol hingga selesai
Acuh dalam membayar honorarium ini tidak bisa dilakukan karena sudah tabrak aturan Pasal 88A ayat (3) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 55 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya tidak dapat dibayarkan terlambat, atau tata cara pembayaran dan jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan. Ketentuan selanjutnya yakni dalam pasal 185 ayat (1) dan (2) menyebut penyimpangan dari pasal 88A ayat (3) merupakan tindak pidana kejahatan dan pengusaha dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Dari perjanjian pekerjaan lapen tenaga kerja atau administrator lapangan hanya minta empat bulan diberikan honorarium namun permintaan nya tidak dilayani hingga saat ini padahal proses pencairan termin pertama dan termin kedua suda dicairkan oleh perusahaan PT.Primaniaga tidak tau uang yang dicairkan mencapai miliaran rupiah itu kemana.

Harunya perusahaan secepatnya melakukan pembayaran kepada administrator yang menjadi haknya. (Hendrik)
editor : Ida











