WH.Morowali -Kejaksaan Negeri Morowali sebelumnya di beritakan telah menetapkan tersangka Dirut Perusda inisial IK sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah (Perusda), mencapai 2,1 Miliar tahun 2012 – 2016
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali, Teddy Arisandi,SH.,MH bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, Tim Dik Pidsus Kejaksaan Negeri Morowali melakukan peninjauan di kediaman Tersangka dugaan Perkara Perusda Morowali inisial IB di kota Makassar
“Adapun hasil peninjauan Tim Dik Pidsus dikediaman Tersangka ditemukan kondisi inisial IB dalam kondisi sakit dan tidak bisa berjalan. Tersangka sudah berbaring di kasur selama kurang lebih 1 (satu) minggu, ” kata Kasi Intel Kejari Morowali Teddy Arisandi , Kamis (19/12/2024)
Untuk itu, kata Teddy Arisandi berdasarkan kondisi fisik Tersangka tersebut, sampai saat ini belum dapat dilakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka. Sehingga akan dilakukan penundaan pemeriksaan sampai kondisi fisik Tersangka lebih baik dan memungkinkan,” tandasnya
Diketahui, Hasil audit kerugian keuangan daerah dari penyertaan modal dan pengelolaan Perusda Morowali, Dua Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Morowali periode 2012 – 2016 Inisial IB sebesar Rp.407.233.294 dan Inisial IK periode 2016-2020 kerugian daerah sebesar Rp.1.714.125.000. (Dian)
editor : Ida











