Oleh : Dr. SAMIAN, SH, SIK, MSi.
WH.SUKABUMI – Supremasi hukum adalah prinsip fundamental yang menjamin keberlangsungan tata kelola publik yang efektif, efisien dan berkeadilan.

Di Indonesia, penerapan supremasi hukum masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya penegakan hukum, tumpang tindih regulasi, dan korupsi yang masih banyak terjadi.
Masalah ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperburuk kualitas layanan publik pada semua bidang, yang seharusnya secara adil dan tidak ada ketimpangan, dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, baik pada perkotaan, pedesaan, daerah terpencil dan wilayah perbatasan.
Masalah tersebut menggarisbawahi pentingnya tata kelola publik yang berbasis pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Good governance menempatkan supremasi hukum sebagai salah satu elemen utama untuk menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dan efisien.
Dengan penegakan hukum yang kuat, masyarakat dapat memiliki kepercayaan lebih besar terhadap pemerintah, yang pada akhirnya mendorong partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, sehingga layanan publik pada semua bidang, bisa adil dirasakan oleh semua kalangan masyarakat tidak terbatas pada status sosial dan domisilinya.
Namun, penerapan supremasi hukum di Indonesia masih terganjal adanya ego sektoral antar lembaga sehingga menyebabkan masih minimnya koordinasi antar lembaga.
Ketidakselarasan antara pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum, dan birokrasi sering kali memperlambat upaya reformasi yang dibutuhkan.
Hal ini diperburuk adanya kepentingan kelompok tertentu yang menghambat perubahan regulasi yang adil, konsisten dan transparasi, sehingga kurang memihak pada masyarakat.
Salah satu solusi kunci adalah kolaborasi dalam tata kelola layanan publik (Collaborative Governence) dengan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi dalam tata kelola publik. Sistem e-governance, misalnya, memungkinkan masyarakat mengakses informasi secara langsung tentang kebijakan, proses hukum, dan pengelolaan anggaran. Dengan cara ini, peluang untuk praktik penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran yang tidak efektif dan efisien dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi atau lembaga pemerintah.
Selain itu, penguatan pengawasan independen menjadi langkah penting untuk memastikan akuntabilitas dalam setiap tahapan implementasi kebijakan publik. Badan-badan pengawas perlu diberdayakan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa intervensi, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan konsisten.
Supremasi hukum tidak hanya soal aturan tertulis, tetapi juga soal membangun budaya hukum yang menghormati keadilan, adanya kemanfaatan dan memberikan kepastian hukum. Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus berperan aktif dalam memperkuat penegakan hukum. Kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menciptakan ekosistem tata kelola yang lebih transparan dan inklusif.
Melalui reformasi regulasi, pemanfaatan teknologi, dan penguatan pengawasan, Indonesia dapat mewujudkan tata kelola publik yang lebih baik.
Supremasi hukum adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang tidak hanya efektif dan efisien tetapi juga mampu memenuhi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Bagikan artikel ini untuk menginspirasi lebih banyak orang memahami pentingnya supremasi hukum bagi masa depan Indonesia! (Nanan apon)
editor : Ida











