WH.Cilacap – Dipenghujung tahun 2024. BBWS Citanduy kota Banjar, banyak paket bencana tersebar dibeberapa aliran sungai, salah satuya tiga titik pekerjaan pemasangan bronjong di sungai Ciberem yang berada di Desa. Cilongkrang Kecamatan. Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah

BPP-LPAP Panji. Katakan dalam pelaksanaan paket bencana sungai ciberem ada tiga kecurangan dimasing masing item pekerjaan, seperti pengisian bahan material pada rangkaian bronjong hanya kurang lebih lima puluh centi,sisa yang tidak terisi material batu dilipat lalu ditimbun dengan tanah, kawat bronjong dipotong terlihat dibagian depqn, sumbu satu dengan yang lain tidak rapat ada jarak hingga bahan material batu tak terbungkus kawat bronjong, panjang pancang yang ada hanya kisaran dua setengah meter bahkan ada yang dua meter, hal tersebut terlihat jelas di lokasi pekerjaan, maka patut dicurigai pasangan atasnya seperti itu apalagi pemasangan pada bagian lantai atau lidah akan lebih parah lagi Ucapnya
Praktek kecurangan termasuk dalam katagori korupsi menurut UU No 31. Tahun 1999Jo UU No, 20/2001. korupsi yang terkait dengan perbuatan curang, pengawas proyek membiarkan perbuatan curang adalah KORUPSI pasal 7 ayat 1 hurup a, UU 31/1999Jo, UU 20/2001, .dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 250 juta, jika kita lihat UU tersebut bukan hanya pelaku kecurangan,pengawas juga kena atas pembiaran terhadap kecurangan Tandasnya bersambung ( A, SUPENDI/ Tim)
editor : Ida











