ANGGOTA DPRD KABUPATEN BOGOR MENGADAKAN SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR.

banner 468x60

WH.BOGOR – (18/01/2024). Anggota DPRD Kabupaten Bogor H.Wasto,S.Hut.,M.Pd menjelaskan kepada awak media warta hukum net.ya jadi kita semua anggota DPRD kabupaten Bogor itu di bulan Januari ini sesuai dengan keputusan musyawarah DPRD 55 anggota termasuk pimpinan melaksanakan sosialisasi peraturan daerah kabupaten Bogor, dalam rangka penyebar luaskan perda- perda yang sudah di tetapkan oleh DPRD oleh pemerintah daerah agar masyarakat bisa mengetahui setidaknya subtansi dari peraturan daerah yang sudah di tetapkan oleh pemerintah daerah.

Karena setiap perda itu setelah di tetapkan,setelah di hidangkan di anggap semua tau sama masyarakat nah sementara tidak semua masyarakat juga kemudian ada kesempatan untuk membuka,mencari, membaca terkenaan dengan progres. Pada hari ini kalau saya sosialisasinya tentang perda pendidikan usia dini yaitu perda no 4 tahun 2023, sekaligus juga menyerap aspirasi progrematika solusi-solusi berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di kabupaten Bogor dan ternyata ada masukan dan harapan juga dari para penyelenggara paud termasuk gurunya kita jadi lebih tau di lapangan ternyata ada insentif guru paud yang besarnya 200 ribu perbulan untuk guru paud kemudian ternyatakan kualifikasinya juga perlu S1 sementarakan kalau S1kan harus kuliah lagi ternyata mereka menanyakan ada ga peluang beasiswa untuk kuliahnya gitu,nah inikan masukan yang bagus untuk S1 sementara kalau mereka harus kuliahkan butuh biaya apakah ini akan menjadi perhatian pemerintah daerah.

Kalau saya setuju tuh ada lokasi untuk walaupun bertahap yah karena paud itu banyak sekali minimal misalnya ada beasiswa peluang perkecanata satu orang untuk paud misalnya untuk di kuliahkan oleh pemerintah daerah itu bertahap dengan berbagai kriteria.”ucapnya.

Jadi perda no 4 tahun 2023 ini kenapaa di tetapkan ini maksudnya untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kemudian pembinaan,pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan anak usia dini itu maksud dari di tetapkannya perda no 4 tahun 2023 ,jadi penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, evaluasi itu termasuk termuat di dalam perda no 4 tahun 2023 ya subtansinya disini, dengan perda ini juga harus di terbitkan 2 peraturan bupati, pertama terkait dengan perizinan , kedua berkenaan dengan sangsi administratif kepada penyelenggara paud jadi perda paud ini ada aturan tehnisnya berupa peraturan bupati terkait perizinan dan sangsi administratif, karena paud ini harus berizin dan izinnya dari bupati Dengan rekomendasi.

Ya dengan sosialisasi ini setidaknya tujuan dari penyelenggaraan paud ini akan semakin di pahami baik oleh penyelenggara maupun oleh kita masyarakat yah,misalnya tujuan dari penyelenggaraan inikan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kemudian inovatif, mandiri, percaya diri mengembangkan potensi kecerdasan.”tutupnya.

Camat Dramaga H.Atep S Sumaryo SH.MH.menambahkan penjelasan ke awak media warta hukum net.saya menghadiri undangan dari ketua komisi IV bapak H.wasto untuk sosialisasi perda no 4 tahun 2023 tentang timpaudi, kalau timpaudi di mana-mana sama sekarangkan banyak timpaudi paud-paud yang ada kadang-kadang 1 desa bisa 10 paud yah,nah 1 desa tapi ada juga yang tidak mencapai itu,seiring dengan perkembangan anak, perkembangan zaman saya sangat mendukung dengan adanya kegiatan paud,akan tetapi harus di ingat bahwa paud itu adalah lebih kepada menumbuhkan karakter ada kadang-kadang kesalahan yang memang ini,paud di berikan PR padahal usia paud itu tidak di perbolehkan untuk belajar calistung tapi cukup dengan dia membentuk karakter.itu melalui timpaudi sudah tetapi secara detail tentang perda no 4 tahun 2023 sayapun baru ikut sekarang.

Himbaunya kepada para pengelola paud yang ada di desa masing-masing yang pertama,utamakan kualitas pendidikan anak tentunya dengan harapan mengutamakan kualitas pendidikan anak harus di dorong juga dengan sertifikat atau gelar yah,apa pendidikan guru paud ternyata ya guru paudm mengutamakan kualitas pendidikan anak harus di dorong juga dengan sertifikat atau gelar yah,apa pendidikan guru paud ternyata ya guru paud itu harus memiliki sertifikasi S1 khusus SPD paud.”pungkasnya.

(RACHMAN/TIM)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *