Eksekusi Lahan di Cangehgar Berujung Polemik, Warga Minta Bantuan Dedi Mulyadi

banner 468x60

WH.Sukabumi – Warga RT 02 RW 02 Kampung Cangehgar, Palabuhanratu, terlibat polemik terkait eksekusi lahan yang dijadwalkan pada Rabu, 22 Januari 2025. Warga mengaku sudah berjuang melalui berbagai jalur, termasuk melapor ke kepolisian dan pengadilan, namun belum menemukan titik terang. Dalam keputusasaan, warga kini memohon bantuan dari tokoh masyarakat, H. Dedi Mulyadi.

“Kami sudah mengajukan masalah ini ke Kapolres, tapi tidak diterima. Menggugat di pengadilan juga susah. Sekarang tinggal menunggu eksekusi. Kami mohon bantuan dari Pak Haji Dedi Mulyadi,” ungkap Hasan Dinata, salah satu warga yang lahannya turut dieksekusi.

Hasan menjelaskan bahwa mayoritas warga hanya memiliki dokumen Surat Perlepasan Hak (SPH) atau surat oper garapan, yang berasal dari tanah HGU (Hak Guna Usaha) sejak 1967. Ia juga menyebutkan bahwa warga rutin membayar pajak tanah setiap tahun.

“Saya sendiri punya SPH lengkap. Saya beli resmi tahun 2006, sudah 18 tahun tinggal di sini. Pajak juga saya bayar tiap tahun dari 2007 sampai 2014. Tanah seluas 1.000 meter saya beli seharga Rp300 juta lebih dari almarhum Habib Umar,” tambah Hasan.

BIAR PEMBERITAAN INI BERIMBANG

” Di tempat yang sama, Habib Ahmad Yazdi Alaydrus selaku kuasa pemohon eksekusi menjelaskan bahwa proses ini sudah melalui jalur hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Ia juga menegaskan bahwa lahan yang disengketakan memiliki sertifikat sah atas nama Yudi Iskandar.

“Soal sertifikat ganda yang disebut warga, BPN sudah menyatakan tidak ada cacat administrasi. Penerbitan sertifikat tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tegas Habib Ahmad.

Ia juga mengungkap adanya indikasi sindikasi mafia tanah yang memanfaatkan ketidaktahuan warga. “Ada pihak-pihak yang menjanjikan lahan ini bisa disertifikatkan, bahkan meminta uang hingga ratusan juta rupiah. Kami siap memberikan pengacara gratis agar warga yang jadi korban bisa melaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat, Habib Ahmad mengaku belum mengetahui secara detail. “Setahu saya, laporan terkait itu memang pernah ada, tapi hasilnya sudah selesai di pengadilan perdata,” ungkapnya

(Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *