WH.Sukabumi – Proses eksekusi lahan di Kampung Cangehgar, Palabuhanratu, Sukabumi, berlangsung ricuh. Pasangan suami istri Baden (60) dan Nani (55) tak mampu menyembunyikan kekecewaan saat warung mereka diratakan alat berat oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Rabu (22/1/2025).
Baden mempertanyakan keabsahan eksekusi warungnya yang menurutnya tidak termasuk dalam objek sengketa. Ia menegaskan warung tersebut berdiri di atas tanah milik Binamarga atau Pekerjaan Umum (PU), yang ditandai dengan keberadaan patok PU.
“Tidak ada pemberitahuan atau surat eksekusi untuk warung ini. Kalau untuk rumah memang ada, tapi warung ini bukan bagian dari objek sengketa. Kalau memang tanah PU, seharusnya pihak PU yang menindak, bukan pengadilan,” ujar Baden dengan nada kecewa.
Meski sempat melayangkan protes, Baden, istrinya, dan anaknya hanya bisa pasrah saat eskavator menghancurkan warung yang telah mereka kelola bertahun-tahun. Ia menyesalkan tidak adanya informasi lebih lanjut terkait kompensasi.
“Saya sudah protes ke petugas pengadilan, tapi tidak dihiraukan. Saya hanya ingin kepastian, apakah ini akan diganti atau tidak. Sampai sekarang tidak ada jawaban,” tambahnya.
Baden mengungkapkan bahwa ia telah tinggal di tanah tersebut selama dua dekade. Ia mengklaim memiliki Surat Pelepasan Hak (SPH) dari pemilik sebelumnya, Habib Umar. “Saya sudah 20 tahun di sini, dasar saya tinggal dan membangun rumah adalah SPH itu,” tegasnya.
Di tempat yang sama warga Lain Ikut Protes aksi eksekusi ini juga diwarnai kemarahan warga lain, seperti Goni, yang kesal karena aliran listrik di rumahnya tiba-tiba dicabut petugas PLN tanpa pemberitahuan.
“Kamu jangan asal cabut listrik! Saya bayar pemasangannya. Kalau ada barang-barang saya yang hilang, siapa yang tanggung jawab?” teriak Goni dengan emosi.
Ia juga memprotes petugas pengadilan yang tidak mencatat barang-barang miliknya dengan benar. “Kalau barang saya rusak atau hilang, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Eksekusi 1 Hektar Lahan
Petugas gabungan dari berbagai instansi mengeksekusi lahan seluas lebih dari 1 hektar di Kampung Cangehgar, RT 02/RW 02, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu. Setidaknya 21 kepala keluarga terdampak pengosongan tersebut.
Namun, eksekusi ini menuai banyak kritik dari warga yang menilai prosedurnya tidak sistematis.

pihak PN Cibadak belum memberikan keterangan resmi. Salah seorang petugas pengadilan hanya meminta media menghubungi Humas PN Cibadak di kantor.
“Silakan langsung ke kantor Humas untuk mendapatkan informasi. Kami di lapangan tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan,” kata petugas tersebut.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan PN Cibadak dengan nomor 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025, eksekusi tersebut dilakukan untuk mengosongkan lahan yang disengketakan.” Pungkasnya (Nanan apon)
editor : Ida











