Hak Jawab, Terkait Pemberitaan Dugaan Aborsi Paksa oleh Suami Siri

Perkara Ini Ditangani Unit PPA Polres Sukabumi
Perkara Ini Ditangani Unit PPA Polres Sukabumi
banner 468x60
Perkara  Ini  Ditangani Unit  PPA Polres Sukabumi
   (Perkara Ini Ditangani Unit PPA Polres Sukabumi) 

WH.SUKABUMI – Kuasa hukum dari MPT, Danna Harly Putre H angkat bicara terkait kliennya yang dilaporkan oleh GSA ke pihak kepolisian polres Sukabumi terkait dugaan tindakannya yang berupaya menggugurkan kandungan tanpa sepengetahuan istrinya.

Menurut Danna, terdapat beberapa hal yang tidak benar serta menyesatkan informasi terkait perlakuan kliennya tersebut kepada GSA, seperti informasi MPT sebelumnya dituduh menghamili GSA kemudian menikahinya, padahal sebenarnya posisi MPT telah menikahi secara siri, kemudian barulah terjadi kehamilan yang dipermasalahkan pihak GSA di media, maupun laporan polisi di Polres Kabupaten Sukabumi terkait dugaan aborsi.

“Merupakan fitnah bagi klien kami, narasi yang menyebutkan klien kami menyuruh dan memaksa GSA untuk menggugurkan kandungannya, mengingat dari saat diketahui GSA hamil, klien kami selalu menemaninya ke rumah sakit dan memberikan perawatan terbaik,” ungkap Danna dalam keterangan tertulisnya. Selasa, (28/1/2025).

Kemudian, lanjut Danna, bahwa diketahui pertama kali GSA mengandung adalah pada tanggal 6 Oktober 2024 dimana saat itu GSA dibawa ke rumah sakit dan dirawat inap karena diduga mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum obat.

“Dan tanggal 7 Oktober 2024, GSA memaksa untuk pergi dari rumah sakit, mengamuk serta mencabut dengan paksa infusannya dikarenakan klien kami akan melaksanakan giat diluar kota dan GSA memaksa untuk ikut,” jelasnya.

Lanjut Danna, tidak lama dari kejadian itu, GSA kembali masuk ke rumah sakit dan dirawat inap semalam karena kelelahan dan puncaknya pada tanggal 28 November 2024, kembali dirawat di rumah sakit karena demam dan diare.

“Sebelum rawat inap di rumah sakit GSA memesan jamu di tempat biasa dia dipijat, jamu tersebut berisi sereh, jahe, kunyit serta gula merah dan diantarkan ke rumah sakit pagi hari pukul 09.00 tanggal 29 November 2024 yang diterima langsung oleh suami GSA di dalam ruangan rawat inap itu,” terangnya.

“Maka dari itu keliru, menyesatkan serta merupakan fitnah nyata narasi yang menyebutkan klien kami memaksa GSA meminum jamu racikan yang menyebabkan GSA mengalami kontraksi hebat,” imbuhnya.

Masih kata Danna, setelah itu tidak terjadi masalah apapun dan pukul 12.30 Wib, dilakukan USG setelahnya dokter spesialis kandungan masuk dan menyimpulkan bahwa kandungan GSA lemah yang diakibatkan oleh suatu kondisi medis, sehingga oleh dokter meminta MPT membelikan obat penguat kandungan.

“Dan untuk kandungan dan klien kami pun membelikannya untuk GSA, kemudian tanggal 30 November 2024 terjadi kontraksi dan pendarahan, Klien kami diminta lagi untuk membelikan obat penguat kandungan,” paparnya.

“Dan puncaknya 31November 2024 setelah dilakukan observasi ditemukan bahwa janin tidak dapat bertahan akibat pendarahan terus menerus (keguguran) dan atas rekomendasi dari Dokter guna menyalamatkan hidup GSA, dan keluarga menyetujui proses kuretase,” sambungnya.

Bahkan, tegas Danna, sebelum kejadian tersebut GSA sempat pergi traveling ke Malaysia dan tempat lainnya serta komunikasi dengan MPT baik-baik, hingga puncaknya bulan Desember terjadi cekcok dan GSA meminta cerai.

“Perlu diketahui bahwa beberapa kali GSA sudah meminta cerai namun selalu ditolak oleh klien kami, dan karena sudah merasa lelah akhirnya klien kami menyetujui perceraian tersebut,” tegasnya.

“Atas uraian itu maka narasi yang menyebutkan klien kami sengaja memaksa mengaborsi GSA dengan jamu adalah suatu fitnah yang keji dan didasari motif balas dendam, karena klien kami menyetujui permohonan cerai dari GSA,” tandasnya. (Nanan Apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *