DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Bupati Baru dan Akhiri Masa Jabatan Petahana

banner 468x60

WH.Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (6/2/2025) dengan tiga agenda krusial yang menentukan arah kepemimpinan daerah ke depan. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, serta dihadiri Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, SM, dan Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM. Sejumlah anggota DPRD, Forkopimda, serta tamu undangan turut menyaksikan jalannya sidang.

Rapat ini menyoroti tiga poin utama, yaitu pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih dari Pilkada 2024, usulan pemberhentian kepala daerah periode sebelumnya, serta penandatanganan keputusan DPRD terkait transisi pemerintahan.

“Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, dalam rapat tersebut secara resmi mengumumkan bahwa pasangan Drs. H. Asep Japar, MM dan H. Andreas, SE ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2025-2030. Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 yang terbit pada hari yang sama.

“Proses Pilkada telah berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengumumkan bahwa pasangan Asep Japar dan Andreas telah sah menjadi pemimpin Kabupaten Sukabumi untuk lima tahun ke depan,” ujar Kasmin Belle.

Sementara itu, Ketua DPRD Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin transisi kepemimpinan berjalan tertib dan sesuai aturan.

Selain mengumumkan kepala daerah baru, DPRD juga mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2026, Drs. H. Marwan Hamami, MM dan Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. Keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024. Masa jabatan Marwan-Iyos akan resmi berakhir setelah pasangan Asep Japar-Andreas dilantik.

Sebagai langkah administratif, DPRD Kabupaten Sukabumi akan mengirimkan usulan pemberhentian ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk disahkan.

“Kami memastikan transisi pemerintahan berjalan sesuai prosedur hukum agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Sukabumi,” kata Budi Azhar.

Dalam penutupan rapat, DPRD memberikan apresiasi kepada Marwan Hamami dan Iyos Somantri atas pengabdian mereka selama menjabat.

“Dedikasi mereka dalam membangun Sukabumi akan menjadi pijakan bagi kepemimpinan berikutnya. Kita berharap pemimpin yang baru dapat membawa Kabupaten Sukabumi ke arah yang lebih maju,” pungkas Budi Azhar.

Dengan keputusan ini, Kabupaten Sukabumi resmi memasuki babak baru kepemimpinan di bawah Asep Japar dan Andreas. Publik menantikan kebijakan serta program unggulan yang akan dijalankan dalam periode mendatang. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *