WH.Brebes -Puluhan petani Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes,Jawa Tengah. Menuntut ganti rugi PT Daihan Global, pasalnya semenjak berdirinya pabrik tersebut, lahan pertanian sekitar tidak bisa lagi ditanami padi dan palawija.
Tuntutan tersebut,disampaikan oleh petani saat melakukan audiensi dengan pihak PT Daihan Global yang difasilitasi Pemdes Cimohong di aula kantor Desa Cimohong, Rabu (15/02/2025).
“Puluhan petani yang lahanya tepat berada di belakang PT Daehan Global dari tahun 2018 hingga saat ini tidak bisa ditanami sebagaimana mestinya, oleh karena itu maka kami merasa dirugikan.Atas persoalan tersebut, kami para petani yang lahanya tidak lagi produktif,menginginginkan adanya itikad baik dari PT Daehan Global, supaya para petani yang terdampak agar dipandang dengan semestinya.Hal tersebut diungkapkan,Lukman Hasim (60), salah satu pemilik lahan saat audiensi.
Menurut Lukman, tidak produktifnya lahan pertanian milik warga tersebut, bukti nyata dan bisa dilihat dengan mata telanjang.
Guna membuktikan,kalau lahan pertanian itu tidak bisa ditanami padi,Lukman minta pihak PT Dehan Global untuk sementara waktu mengelola lahan pertanian yang terdampak, jika lahan pertanian tersebut bisa dikelola pihak PT Dehan Global dan ternyata bisa menghasilkan, maka masyarakat petanilah yang mengada-ada.
Hal senada juga disampaikan Sobihi, (65) pemilik lahan pertanian yang mengaku lahan pertanian miliknya seluas 500 meter persegi tersebut,sebelum berdirinya pabrik Garmen,lahan pertanian miliknya itu masih produktif, namun semenjak berdirinya pabrik garmen lahan sawahnya tidak bisa ditanami.
Menurut Sobihi, sejak tahun 2018 hingga sekarang ini para petani pemilik lahan sudah mengalami kerugian yang cukup besar.
Dalam audensi tersebut, pernyataan keras bahkan disampaikan warga lain, Bambang (58), ancam akan lakukan aksi masa jika tidak ada itikad baik dari pihak PT Dehan Global.Jadi ini kami mengajak masyarakat apabila nanti hasil labnya itu negatif dan tidak ada tanggung jawab dari pihak PT,” kata Bambang kepada para petani yang di sambut dengan seruan aksi demo.
Bambang saat audensi juga mengusulkan, supaya lahan pertanian warga terdampak selain adanya ganti rugi, kedepan agar tak ada lagi warga dirugikan, meminta lahan pertanian warga tersebut supaya dibeli PT Dehan Global.
Sementara itu, pihak Pabrik yang disampaikan, Nanang, bagian Humas PT Daehan Global belum bisa memberikan keputusan atas permintaan petani pemilik lahan pertanian. Menurut Nanang, hasil pertemuan ini akan kami sampaikan ke pimpinan yang memiliki kewenangan.
Diterangkan pihak PT Dehan Global, hal itu juga sembari menunggu hasil Lab yang dilakukan oleh dinas tetkait dari limbah yang dihasilkan PT Daehan Global.
Menanggapi pernyataan pihak PT Daehan Global,para petani pemilik lahan pertanian yang terdampak mengaku kecewa, lantaran hal tersebut,sudah bisa di tebak hasil Lab nya dan pada akhirnya tanpa solusi yang jelas seperti yang sudah-sudah.
“Kalau pihak PT Daehan Nunggu hasil Lab, kami tidak yakin akan ada titik temu, pasalnya sudah berkali-kali pihak PT Dehan ketika para pemilik lahan pertanian melakukan protes dan selalu dengan melakukan Lab dan hasil Lab itu sudah bisa ditebak hasilnya.Kami sudah cukup bersabar menunggu dari tahun ke tahun,namun pihak PT selalu jawabanya,hasil labnya nihil, labnya tidak ada pencemaran.
Oleh karena itu kami tidak perlu menunggu hasil lab, kami ingin bukti nyata, supaya perwakilan management PT Daehan Global ,siap memberikan ganti rugi,kami dengan tegas tidak akan menerima hasil Lab, menurutnya Lab itu hanya akal-akalan saja.
Sementara,Kades Cimohong Gunawan dalam keterangan persnya mengatakan,Pemerintah Desa Cimohong hanya memfasilitasi keinginan warganya, yang berharap ada ganti rugi dari pihak pabrik garmen, terhadap lahan pertanian yang diduga terdampak, Gunawan berharap pertemuan ini supaya ada solusi terbaik bagi para petani pemilik lahan.
Dijelaskan Gunawan, ada sekitar 7 hektar sawah milik warga dan sawah tangsi atau bengkok milik Pemdes Cimohong yang tidak produktif sejak tahun 2018 lalu, dari sejumlah tanah tersebut milik 12 orang dan disinyalir dampak dari limbah.
Terpisah dikutip dari salah satu media online, dari pengambilan sampel yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes pada Selasa (4/2) kemarin, seperti disampaikan petugas DLHPS Brebes, Gatot Setia Nugraha.
Dari pemeriksaan lahan yang terdampak tdak ditemukan bukti pembuangan limbah secara langsung. Namun ia mengakui adanya saluran drainase yang bermuara ke sungai belakang pabrik.

“Kita sudah cek lahan petani yang katanya terdampak limbah pabrik. Setelah kami cek itu tidak ada limbah yang dibuang keluar. Hanya air dari saluran drainase pabrik yang dibuang ke lahan pertanian belakang pabrik,” kata Gatot Setia Nugraha seperti dikutip dari panturapost.
Pewarta:Haryoto
Biro Wartahukum.net Kab.Brebes
editor : Ida











