Dua ASN Pemkab Sukabumi Terseret Kasus, Statusnya Terancam Dipecat

banner 468x60

WH.Sukabumi – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi diduga terlibat kasus hukum. Polres Sukabumi hanya menyebut inisial mereka, yaitu (AR) dan (PS), serta satu orang pengusaha dari luar pemerintahan.

” Sekretaris BKPSDM Sukabumi, Ganjar, mengonfirmasi bahwa bagi ASN yang ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara dari status PNS sambil menunggu proses hukum. Jika terbukti bersalah, mereka akan diberhentikan tidak dengan hormat.

“Terkait pendampingan hukum, Pemkab Sukabumi memiliki lembaga bantuan hukum. Namun, kewenangan lebih lanjut ada di BKPSDM,” ujar Ganjar.

Diketahui, salah satu ASN berinisial (AR ),akan memasuki masa pensiun pada 1 Mei mendatang. Sementara ASN perempuan berinisial (PS) merupakan CPNS angkatan 2020 dan masih tergolong pegawai baru.

“Terkait jabatan, (AR) saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Perikanan, sedangkan (PS) merupakan pelaksana di Dinas Perindustrian,” tambahnya. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *