Sidang Ricuh di PN Cibadak, Humas: “Kami Maklum, Tapi Ada Prosedur Hukum yang Harus Diikuti”

banner 468x60

WH.Sukabumi – Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak saat sidang vonis kasus pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) asal Cianjur kembali ditunda. Keluarga korban meluapkan emosi dengan meneriakkan tuntutan keadilan dan mendobrak ruang sidang

Humas PN Cibadak Maruli Tumpal Sirait SH MH menegaskan bahwa situasi ini sebenarnya sudah diantisipasi mengingat kasus ini telah menjadi sorotan publik

“Perkara ini memang sudah viral sebelumnya Dalam persidangan ada nyawa yang hilang dan fakta-fakta yang diungkapkan melalui saksi terdakwa dan barang bukti Kami memahami luapan emosi keluarga korban itu hal yang manusiawi” kata Maruli kepada wartawan

Menurutnya aparat keamanan dari Polres Sukabumi dan PN Cibadak telah bersiaga untuk mengantisipasi kemungkinan kericuhan

“Kami sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi Rekan-rekan dari kepolisian dan pengadilan sudah bertindak sesuai prosedur bahkan tadi sempat memberikan air minum untuk menenangkan keluarga korban” tambahnya

Terkait penundaan vonis Maruli menjelaskan bahwa hal ini bukan tanpa alasan

“Perkara ini berjalan sesuai dengan tenggang waktu yang diatur dalam KUHAP Setelah pemeriksaan terdakwa selesai masuk ke tahap tuntutan Namun karena tuntutan pidana seumur hidup atau mati harus melalui Kejaksaan Agung ada beberapa kali penundaan dari pihak penuntut umum” ujarnya

Sidang tuntutan sempat beberapa kali tertunda sebelum akhirnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup berdasarkan dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati

Maruli juga menjelaskan alasan di balik penundaan vonis pada 10 Februari 2025
*”Majelis hakim belum mencapai mufakat Dalam KUHAP putusan harus berdasarkan kesepakatan tiga hakim Jika ada perbedaan pandangan ada mekanisme seperti dissenting opinion atau concurrent opinion” jelasnya

Ia menambahkan bahwa perbedaan sudut pandang dalam majelis hakim terjadi karena dakwaan yang bersifat alternatif

“Ada empat dakwaan Pasal 340 pembunuhan berencana Pasal 365 ayat 4 pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian Pasal 338 pembunuhan biasa dan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan kematian Karena sifatnya alternatif majelis harus menimbang mana yang paling sesuai dengan fakta persidangan” terangnya

Maruli juga menegaskan bahwa penundaan putusan ini adalah yang pertama kali dilakukan PN Cibadak

“Kalau ada anggapan bahwa PN menunda lima atau enam kali itu karena jaksa yang harus menunggu persetujuan dari Kejaksaan Agung Sedangkan dari pihak pengadilan ini baru pertama kali menunda putusan” tegasnya. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *