WH.Maluku – Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar Maluku” Yorim Resa Fordatkosu” membantah keras atas dugaan kuat backupan atau interfensi Seleksi Calon Perangkat Desa Latdalam, yang telah dipublikasi Media Online beberapa waktu lalu, dinilai tidak benar.

Diruang kerja Anggota DPRD asal Desa Latdalam kepada wartawan Kamis, (13/ 2/ 2025), menyampaikan, apresiasi kepada seluruh masyarakat terlebih khusus warga masyarakat Desa Latdalam, tidak terprovokasi atas pemberitaan sepihak dan seakan – akan memecah belah masyarakat itu sendiri.
Dari pemberitaan tersebut, melalui telepon seluler oknum wartawan (GK) dengan sendirinya sudah meminta maaf atas pemberitaan karena dinilai melanggar kode etik yang sengaja atau tidak sengaja menjastis dugaan kuat anggota DPRD backup persoalan dimaksut” bebernya.
Dalam waktu yang sama, di ruang Wakil Ketua 1 DPRD dua sumber menjelaskan, berdasarkan hasil seleksi Calon Perangkat Desa yang telah dikeluarkan pada tanggal 2 November 2024 dengan nomor : 141/247- Kec. TS/2024. Maka kami Calon Perangkat Desa Latdalam menyatakan keberatan kami terkait hasil seleksi yang telah dikeluarkan oleh panitia tingkat Kecamatan, sehingga kami sangat mengharapkan untuk tidak melantik peserta yang lulus dalam seleksi Perangkat Desa Latdalam. Dengan alasan :
1. Panitia menetapkan nama – nama
yang Lulus Seleksi Perangkat Desa
Latdalam tidak berdasarkan pada
standar nilai yang sebenarnya.
2. Hasil nilai wawancara tidak di
sampaikan kepada kami Calon
Perangkat Desa Latdalam,
sedangkan di seleksi pertama dan
kedua nilai – nilai kami disampakan.
Terkait hasil seleksi Pencalonan Perangkat Desa Latdalam tahun 2024, yang dilakukan panitia selaku penyelenggara karena tidak sesuai dengan mekanisme kami menyurati sebagai laporan ke BPD, Camat Tanimbar Selatan, Pemerintah Daerah dan DPRD Komisi 1, beber sumber.
Berdasarkan laporan itu, dalam rapat komisi 1 dihadirkan Camat Tanimbar Selatan Penjabat Kepala Desa Latdalam Ketua Komisi 1 Kordinator Komisi 3 dengan beberapa anggota DPRD. Terbukti terdapat kecurangan yang dilakukan Panitia hasil seleksi Calon Perangkat Desa yang mana Camat telah mengeluarkan 2 surat hasil lulus seleksi pada tanggal yang berbeda. Untuk itu pemerintah daerah dalam hal ini PLH Sekda mengeluarkan surat keputusan (SK) pembatalan.karena sudah sesuai prosedur. (HB).
editor : Ida











