Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan, Kuasa Hukum Ajukan Banding

banner 468x60

WH.Sukabumi – Pengadilan Negeri Cibadak akhirnya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa kasus pembunuhan berinisial NAA (30) dan WS (35) pada sidang yang digelar kamis (13/2/2025). Vonis ini sebelumnya sempat tertunda pada 10 Februari 2025 karena majelis hakim belum mencapai mufakat.

“Majelis hakim harus mengambil keputusan berdasarkan kesepakatan. Jika ada perbedaan pandangan, maka mekanisme seperti dissenting opinion atau concurrent opinion bisa diterapkan,” jelasnya maruli 10 /02/2025

Vonis ini memicu reaksi beragam dari keluarga korban. Harun (32), salah satu anggota keluarga korban, mengaku puas dengan putusan seumur hidup, namun tetap berharap hukuman mati diberikan dalam proses banding.

“Kami berharap hukuman mati. Nyawa dibayar nyawa. Kalau banding, kami berharap vonisnya malah memperberat hukumannya,” ujar Harun.

Ia juga menyebut keluarga korban sempat melakukan sujud syukur mendengar vonis tersebut, meskipun proses hukum masih berlanjut.

“Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Budi Sandi,S.H menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan banding. Ia menuding majelis hakim berada di bawah tekanan dari keluarga korban sehingga keputusan dianggap tidak adil.

“Kami melihat hakim berada dalam tekanan dari keluarga korban. Kami meminta proses hukum berjalan sesuai fakta persidangan dan putusan yang fair,” tegas Budi.

Menurutnya, tuduhan-tuduhan tidak berdasar, termasuk adanya percobaan suap terhadap hakim yang beredar di media sosial, telah menciptakan kesan sidang tidak netral.

“Klien kami berhak atas keadilan dan keputusan yang sesuai hukum. Oleh karena itu, kami mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi di Bandung,” tambahnya.

Sidang sebelumnya sempat diwarnai kericuhan akibat protes dari keluarga korban. Budi menilai hal ini semakin menunjukkan tekanan yang dirasakan hakim selama proses persidangan. Namun, ia memastikan upaya hukum banding dilakukan bukan untuk mencari pembenaran, melainkan sebagai bagian dari hak kliennya. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *