WH.Sukabumi – Penolakan terhadap rencana pembangunan tambak udang di wilayah Minajaya, Desa Buniwangi, Sukabumi, semakin ramai. Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu menyatakan keberatan dengan proyek tersebut karena khawatir terhadap dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi. Hal ini disampaikan Denda, perwakilan forum, yang memimpin advokasi warga.
“Kami menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, seperti petani, nelayan, pedagang UMKM, dan warga sekitar yang terdampak,” ujar Denda. Menurutnya, forum telah berupaya mendesak pemerintah desa hingga kecamatan untuk menindaklanjuti masalah izin perusahaan tambak.
Denda menjelaskan, audiensi pertama dilakukan pada Januari 2025, yang menghasilkan teguran pertama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Surat teguran dikeluarkan karena perusahaan terbukti belum melengkapi dokumen seperti PKKPR, UKL-UPL, dan PBG, tetapi sudah melakukan kegiatan line clearing dengan 11 alat berat,” ungkapnya.
Namun, hingga kini, perusahaan tidak merespons teguran tersebut. Surat teguran kedua yang dikeluarkan pada 30 Januari 2025 juga tidak membuahkan hasil. “Kami merasa dilempar-lempar, dari pemerintah desa ke dinas, dan tidak ada tindakan tegas pemberhentian aktivitas di lapangan,” tambah Denda.
Denda menyoroti kekhawatiran utama warga terhadap kerusakan lingkungan dan trauma dari tambak-tambak sebelumnya. “Dulu pernah ada tambak di sekitar sini, dan akhirnya ditutup karena mencemari laut. Air laut menghitam, dan biota laut mati,” katanya. Warga juga khawatir tambak akan mengganggu sektor pariwisata dan menghilangkan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Di sisi lain, perusahaan tambak berusaha meyakinkan masyarakat dengan klaim bahwa mereka menggunakan teknologi canggih dalam pengelolaan limbah. “Mereka mengatakan limbah akan diolah menjadi pupuk dan dibagikan gratis ke masyarakat. Tapi, perusahaan tidak pernah menunjukkan portofolio atau bukti nyata pengolahan limbah tersebut,” jelas Denda.
“Ali Iskandar, perwakilan DPMPTSP, mengakui bahwa aktivitas tambak masih berjalan meski sudah ada dua surat teguran. “Kami masih menghimbau agar aktivitas dihentikan sementara. Selanjutnya, tindakan penindakan diserahkan kepada Satpol PP sesuai prosedur,” ujar Ali. Ia juga menyebutkan bahwa dinas akan bertemu langsung dengan pihak perusahaan dan warga yang keberatan.
“Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban jampang Tandang Makalangan, H. Hendra Permana, justru mendukung pembangunan tambak. “Kami semula menolak, tapi setelah perusahaan memenuhi empat poin tuntutan, kami akhirnya mendukung,” katanya. Poin-poin tersebut mencakup kelengkapan izin, pemisahan lahan green belt, penggunaan teknologi pengolahan limbah, dan prioritas tenaga kerja lokal.
Menurut Hendra, perusahaan telah menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial (CSR) dan menjamin pengelolaan lingkungan yang baik. “Teknologi yang mereka gunakan sangat mumpuni, bahkan pertama kali diterapkan di Indonesia,” klaimnya.

Meski begitu, warga tetap tegas menolak pembangunan tambak. Mereka menuntut agar pemerintah mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambak yang dianggap ilegal. “Kami hanya ingin lingkungan kami tetap lestari dan sumber penghidupan warga tidak terganggu,” pungkas Denda. (Nanan apon)
editor : Ida











