WH.Sukabumi – SDF (43), seorang Guru Ngaji di Kec. Simpenan Kab. Sukabumi berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukabumi terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, yang dimana korban merupakan murid-muridnya sendiri.
“Diketahui peristiwa ini terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian dalam pers rilisnya, Jumat (14/02/25).

Dr. Samian menyampaikan, tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban, pada saat korban sedang belajar mengaji dan praktek solat di kediamannya, lalu pada saat itu korban sedang dalam gerakan Sujud.
“Kemudian tersangka menghampiri korban dari arah belakang dan langsung meremas payudara korban kemudian mengelus vagina korban dari luar pakaian, kemudian setelah melakukan perbuatannya tersebut tersangka pergi dan kembali mengajar anak-anak yang lain,” ungkapnya.
Menurut Dr. Samian, tersangka melakukan perbutan pencabulan tersebut tidak hanya kepada satu santriwati saja, melainkan ada beberapa santriwati lainnya.
“Yang dimana santriwati tersebut berinisail SK, TS, SN, SL dan SF yang dimana tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara yang sama pada saat santriwati sedang melakukan Gerakan Sujud,” terangnya.
Pada saat melakukan tindakan ini, sambung Dr. Samian, tersangka memberikan sedikit ancaman agar tidak melaporkan dan mengadukan perbuatan yang sudah dilakukan kepada orang tuanya.
“Yaitu dengan kata-kata tong bebeja kasasaha, lamun bebeja rek di cepret atau jangan bilang siapa siapa nanti di cepret. Kemudian untuk korban bervariasi antara 8 hingga 12 tahun,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dr. Samian membeberkan, ada beberapa alat Bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 5 (Lima) Stel pakaian korban, 5 (Lima) lembar hasil Visum et Repertum, 5 (Lima) lembar Akta lahir para korban, dan 5 (Lima) Lembar Dokumen Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
“Selain itu ada 5 (Lima) Lembar Hasil Pemeriksaan dan Pendampingan Tenaga Kerja Professional dari Dinas Sosial, dan
5 (Lima) Lembar Hasil Pemeriksaan Psikologi Korban,” sebutnya.
Terakhir, Dr. Samian menegaskan, Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1),(2),(4) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (Lima) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah),” pungkasnya. (Nanan apon)
editor : Ida











