Polres Sukabumi Ungkap Sindikat Pencurian Motor dengan Modus Kunci T

banner 468x60

WH.Sukabumi – Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus operandi menggunakan kunci leter T. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap pelaku utama yang merupakan residivis berinisial DM, serta seorang penadah berinisial AS.

“Kasat Reskrim Polres Sukabumi iptu hartono menyebutkan, DM diketahui sudah delapan kali melakukan aksi pencurian serupa. “Pelaku ini residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2018 dan 2020. Dalam aksinya, dia selalu memastikan kendaraan korban ditinggalkan tanpa pengawasan,” ungkapnya.

“Dari hasil penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi, modus pelaku terbilang cepat dan terencana. DM biasanya mengamati lokasi, seperti tempat perbelanjaan, untuk memastikan kendaraan ditinggalkan pemiliknya tanpa pengawasan. Dengan menggunakan kunci leter T, pelaku dapat membawa kabur motor dalam hitungan menit.

“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan delapan unit kendaraan bermotor hasil curian. Motor-motor ini dijual pelaku kepada penadah, AS, dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per unit, tergantung kondisinya. Selanjutnya, AS menjual kembali motor curian tersebut dengan harga Rp3 juta hingga Rp3,5 juta,” jelasnya.

Pelaku biasanya memanfaatkan situasi seperti ini untuk beraksi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku melakukan aksinya pada siang hari, bukan malam hari. Dengan modus menggunakan kunci palsu, kendaraan-kendaraan hasil curian ini dijual di wilayah Sukabumi,” pungkasnya. (Nanan apon)

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *