PT Dehan Global Tolak Beri Kompensasi Terhadap Petani Desa Cimohong

banner 468x60

WH.Brebes – PT Dehan Global tolak beri kompensasi terhadap petani pemilik lahan pertanian yang diduga terdampak limbah air buangan dari pabrik garmen milik PT Dehan,hal itu dikatakan pihak manajemen PT Dehan Global, Nanang, saat audensi yang ke tiga kalinya di aula kantor Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Para petani pemilik lahan,secara spontanitas melakukan walk Out dan bergerak menggeruduk PT Dehan Global,hal tersebut dilakukan,bentuk kekecewaannya, lantaran pihak manajemen PT Dehan Global saat audensi yang ke tiga kalinya memberikan jawaban,kalau audensi hari ini belum bisa memutuskan terkait kompensasi ganti rugi yang menjadi tuntutan para petani pemilik lahan karena belum adanya tanggapan dari Big Bos PT Dehan Global.

Menanggapi hal tersebut,Bambang dan para petani pemilik lahan yang diduga terdampak merasa kecewa, karena pihak PT Dehan Global tidak bisa memberikan jawaban yang menjadi tuntutan para petani pemilik lahan,Jumat 15/02/2025.

Padahal jadwal yang sudah di sepakati sebelumnya,para petani pemilik lahan,meinginkan adanya pembahasan dengan pihak PT Dehan Global terkait kompensasi atau ganti rugi.Namun lagi-lagi pihak PT Dehan Global tidak bisa memberikan jawaban terkait kompensasi ganti rugi yang menjadi keinginan para petani.

Sesampainya di depan pabrik garmen milik PT Dehan Global,para petani pemilik lahan,meminta supaya bisa masuk guna bertemu langsung dengan Big Bos PT Dehan Global,namun pintu gerbang di tutup oleh pihak PT Dehan Global,sehingga memicu kemarahan para petani dan menyerukan akan menggelar aksi unjuk rasa yang rencananya akan di gelar pada hari Rabu mendatang.

Dalam aksinya tersebut para petani pemilik lahan mendapat kawalan ketat dari jajaran anggota Polres Brebes dan Koramil Bulakamba.Salah satu tokoh masyarakat petani Desa Cimohong,Amrulloh bersama dengan para petani pemilik lahan yang diduga terdampak,di halaman PT Dehan Global,menyerukan akan menggelar aksi unjuk rasa,guna menuntut keadilan bagi petani Desa Cimohong terhadap PT Dehan.

Dikatakan Amrulloh, PT Dehan Global sudah sewenang-wenang terhadap petani Desa Cimohong, yang selama tujuh tahun terakhir tidak bisa menggarap lahan sawahnya.Karena diduga terdampak limbah air buangan dari pabrik garmen milik PT Dehan Global.

Menurut Amrulloh, tuntutan para petani pemilik lahan yang diduga terdampak,dari mulai tahun 2018 hingga tahun 2025 ini,pihak PT Dehan Global tidak ada itikad baik untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi,maka kami para petani Desa Cimohong akan menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa masa sebanyak 2000 orang,”tandasnya.

Setelah melakukan orasi di depan pintu gerbang PT Dehan Global,para petani pemilik lahan, membubarkan diri dengan tertib.

Pewarta:Haryoto

Investigasi Biro Brebes Wartahukum.net

editor : Ida

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *